PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satlantas Polresta Palangka Raya kembali menggelar Patroli Simpatik guna menanggapi aduan masyarakat tentang keresahan terhadap kendaraan berknalpot brong. Patroli Simpatik dilaksanakan oleh para personel Satlantas dengan dipimpin Kasatlantas, Kompol Salahiddin dengan menyusuri sejumlah kawasan di wilayah Kota Palangka Raya. Sejumlah pengendara sepeda motor yang terjaring menggunakan knalpot brong diwajibkan melepas dan menyerahkannya ke anggota Satlantas.
“Patroli Simpatik digelar sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat tentang maraknya penggunaan knalpot brong, dengan teknis pelaksanaannya yakni akan menindak secara humanis kendaraan yang kedapatan menggunakannya,” ungkap Kasatlantas, Rabu (17/1).
Patroli Simpatik Satlantas Polresta Palangka Raya bergerak dengan rute kawasan Jalan Tjilik Riwut, Bundaran Besar, S Parman, Yos Sudarso, hingga Imam Bonjol dan sekitarnya.
“Setelah melakukan patroli simpatik, kita pun menjaring sejumlah kendaraan sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong atau bising dan selanjutnya dibawa ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk dilakukan penindakan secara humanis,” terangnya.
Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan humanis dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.
Selain itu juga disampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebab hal itu dapat menimbulkan gangguan kamseltibcar lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat.
“Pengendara sepeda motor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.
Diketahui, penggunaan knalpot brong termasuk dalam pelanggaran aturan lalu lintas sebagaimana yang tertera dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. fwa





