Hukrim

Kejari Penjarakan Kepala Disperindag dan UMKM

33
×

Kejari Penjarakan Kepala Disperindag dan UMKM

Sebarkan artikel ini
DITAHAN-Kejari Seruyan penjarakan PM, Kepala Diskoperindag dan UMKM Seruyan, setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. ISTIMEWA

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, resmi melakukan penahanan terhadap PM, Kepala Diskoperindag dan UMKM Seruyan, setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen  M Karyadi didampingi Kasi  Pidana Khusus  Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan tersangka baru berisial PM,” katanya, Senin (22/1/2023).

Dijelaskan, bahwa sebelumnya tersangka PM hanya berstatus sebagai saksi saja, namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan ketentuan, tersangka PM akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Kemudian tersangka telah menunjuk penasehat hukum sendiri, untuk mendampinginya dalam perkara ini,” katanya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP.c-yul

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *