Hukrim

MA Putuskan 18 SHM Jalan Tjilik Riwut Km 45 Tidak Sah

26
×

MA Putuskan 18 SHM Jalan Tjilik Riwut Km 45 Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
MA Putuskan 18 SHM Jalan Tjilik Riwut Km 45 Tidak Sah
Pua Hardinata

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi terkait sengketa tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya Nomor: 58 PDT/2022/PT tanggal 21 Juli 2022 dan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 214/Pdt.G/2021/PN.Plk  tanggal 17 Mei 2022.

“Dengan putusan MA tersebut, sebanyak 18 Surat Hak Milik (SHM) pihak S dan kawan-kawan yang mengklaim tanah dinyatakan tidak sah. Sehingga, Siti Hadijah terbukti pemilik tanah yang sah,” tegas Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum yang mendampingi Siti Hadijah, Rabu (24/1).

Tanah yang menjadi objek sengketa, milik Hj Aluh Umi berdasarkan SHM  Nomor: 304 gambar situasi tanggal 3 November 1995 dan SHM Nomor: 2377/95 dengan luas tanah 18,154 meter persegi. Pua mengatakan Siti Hadijah merupakan ahli waris dari almarhum Hj Uluh Umi. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyimpulkan tidak ada peralihan hak dari Hj Aluh Umi kepada pemilik 18 SHM yang mengklaim tanah tersebut. Selain itu, MA memutuskan semua bukti kepemilikan lain atas objek sengketa tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam amarnya, MA memutuskan menghukum para tergugat untuk membongkar, mengosongkan atau meninggalkan tanah tersebut atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dengan segala akibat hukumnya

Pua menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika ahli waris melihat tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain, meskipun selama hidup Hj Aluh Umi tidak pernah menjual atau mengalihkan haknya. Belakangan diketahui telah terbit SHM tanah objek sengketa melalui Program Tanah Sertifikat Langsung (PTSL) yang sudah dipecah dan diserahkan dua tahap. Pada tahap pertama 9 SHM diserahkannya kepada S dan 8 orang lainnya. Sedang pada tahap kedua, SHM direncanakan akan dia berikan kepada 9 orang. Tetapi sempat dipending pada saat SHM  masih berada di Ketua RT II Sei Gohong dan akhirnya dikembalikan ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya.

“Hal ini sesuai saran penyidik dengan maksud agar memudahkan koordinasi proses penyidikan lebih lanjut,” terang Pua yang kerap memenangkan perkara sengketa tanah ini.

Ahli waris Hj Aluh Umi, diwakili cucunya Maulana Hasibuan, menyambut baik putusan MA. Mereka kini berencana untuk melaporkan lebih lanjut kasus tersebut secara pidana kepada Polda Kalteng.

“Sekarang kami bisa membuktikan hak kami  sebagai pemilik tanah yang sah. Kini tinggal pidananya yang harus ditegakkan,” pungkas Maulana. ist