Hukrim

Pengusaha Tidak Jujur, Pajak Walet Sulit Ditagih

30
×

Pengusaha Tidak Jujur, Pajak Walet Sulit Ditagih

Sebarkan artikel ini
Pengusaha Tidak Jujur, Pajak Walet Sulit Ditagih
SILATURAHMI-Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kajari Ketika melaksanakan silaturahmi dengan media. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Asas kejujuran menjadi kendala Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk melakukan penarikan pajak terhadap sarang burung walet.

Meski demikian, angka penarikan pajak terhadap sarang burung walet di Kota Palangka Raya masih terhitung lumayan jika dibandingkan dengan sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah dan juga beberapa wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala BPPRD Palangka Raya Emy Abriyani mengatakan, optimalisasi pajak sarang burung walet memang agak sulit, kejujuran pemilik sangat dibutuhkan dalam pembayaran pajak.

“Bila pemilik tidak jujur maka kita bingung, kadang dibilang tidak panen atau tidak ada sarang burung walet ketika kita melakukan pengecekan ke bangunan sarang burung walet,” katanya saat menggelar silaturahmi dengan insan pers bersama Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugraha dan Kajari Palangka Raya Andi Murji Machfud, Selasa (23/1).

Meski begitu, lanjut Emi, pendapatan pajak dari sarang burung walet di Palangka Raya terhitung lumayan setelah pihaknya melakukan studi banding ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Wilayah tersebut menargetkan pajak burung walet sebesar Rp50 juta pada 2023, namun hasilnya masih nol. Hal sama juga disebutkan ketika Bapenda Kabupaten Seruyan dan Murung Raya datang ke Palangka Raya dan menyatakan jika pendapatan sarang burung walet masih belum memenuhi target.

“Pada tahun 2023 kita mendapatkan Rp289 juta untuk pajak sarang burung walet. Tentunya pajak itu kita dapatkan usai kerja sama dengan pengepul dan memberitahukan jika pajak tersebut digunakan untuk pembangunan jalan dan sebagainya,” sebutnya.

Emy menuturkan, capaian pendapatan pajak terus digenjot BPPRD Palangka Raya. Target di 2024 bertambah dari Rp150 miliar di tahun sebelumnya menjadi Rp164 miliar. Pada 2023, capaian pendapatan dari pajak telah mencapai 101,84 persen.

“Dari 11 item pajak yang kita tarik, hanya PBB yang angkanya memang kurang, yakni di angka 69 persen. Ini memang menjadi masalah bagi sebagian besar wilayah di Indonesia, namun begitu kita telah berupaya melakukan penagihan pajak terutama bagi wajib pajak besar dan menerapkan sejumlah strategi untuk PBB,” ungkapnya.

Khusus di tahun 2024, imbuhnya, strategi yang akan dilaksanakan adalah penyampaian SPT PBB akan dilakukan bersama RT dan kelurahan untuk langsung ke masyarakat.

“Penyampaian SPT PBB bersama RT dan kelurahan dimaksudkan agar bisa sampai langsung ke masyarakat. Sedangkan bagi bagi penunggak PBB cukup besar kita turut kerjasama dengan Kejari Palangka Raya,” pungkasnya. fwa