PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menjawab pernyataan Wikarya F Dirun dan Zul Chaidir selaku Kuasa Hukum Matnoor Kepala Desa (Kades) Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, yang telah melaporkan balik mantan Kades Batu Badinding berinisial KAR ke Polres Katingan, Minggu (28/1), atas dugaan pencemaran nama baik dan pencurian data.
Dijawab Sabam Sitanggang SH, salah seorang Advokat dari Kantor Jasa Hukum Labih Binti SH & Rekan yang mendampingi Karmen saat membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Kalteng pada tanggal 8 Januari 2024.
Dia membenarkan, kliennya Karmen Dagria De Satrianata melaporkan Matnoor dengan dugaan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu ke SPKT Polda Kalteng yang kemudian proses hukumnya dilimpahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng ke Polres Katingan dengan surat tanggal 11 Januari 2024.
“Ini adalah suatu upaya pencarian kebenaran yang wajar dan sah menurut hukum dengan didukung bukti-bukti, agar diketahui kebenarannya sehingga apabila nantinya tidak terbukti, artinya memang itulah yang menjadi hasil pencarian kebenaran, bukan berarti orang yang melapor itu dapat dipidana,” ujar Sabam Sitanggang SH.
Menurutnya, perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang itu karena adanya sikap batin “sengaja” ditujukan untuk menjatuhkan kehormatan seseorang, serta harus dibuktikan jika ia mengetahui aduannya tidaklah mengandung kebenaran.
Laporan Karmen ke SPKT Polda Kalteng karena Matnoor diduga tidak melampirkan Ijazah Sekolah Dasar pada saat mengikuti kontestasi Pilkades Desa Batu Badinding Periode 2023-2029, Matnoor hanya melampirkan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah tanggal 15 Agustus 2022 dari Kepala Sekolah SDN 1 Batu Badinding, Supardi Palis S.Pd yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tanggal 13 Juli 2023. Artinya ada interval waktu 11 bulan antara surat kehilangan ijazah dengan legalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tanggal 13 Juli 2023, namun tidak digunakan untuk mengurus Ijazah Pengganti serta Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang dari Kapolsek Katingan Tengah, yang di bagian bawah menyebutkan: – Surat keterangan kehilangan tidak berlaku sebagai pengganti surat yang hilang, tapi untuk pengurusan lebih lanjut, artinya digunakan untuk mengurus “ijazah pengganti”, jika benar Matnoor adalah lulusan SDN 1 Batu Badinding,” paparnya.
Sedangkan syarat untuk mengikuti Pilkades, lanjut Sabam Sitanggang SH, harus melampirkan Ijazah Asli ataupun fotocopynya sebagaimana diatur dalam ketentuan BAB V Pasal 9 ayat (3) huruf d Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desayang berbunyi: Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan dokumen administrasi sebagai berikut: “fotocopy ijazah pendidikan formal dari tingkat sekolah dasar sampai dengan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang” dan disyaratkan pula Calon Kepala Desa harus berpendidikan paling rendah SLTP, sehingga menjadi pertanyaan, bagaimana Matnoor dapat memperoleh Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B pada tahun 2018 tanpa adanya Ijazah Sekolah Dasar untuk dilampirkan sebagai syarat mengikuti program sekolah tersebut.
Kemudian, lanjutnya lagi, Surat Keterangan Kehilangan Ijazah tanggal 15 Agustus 2022 belakangan dicabut oleh Kepala Sekolah SDN. 1 Batu Badinding, Supardi Palis S.Pd pada tanggal 31 Oktober 2023, karena tidak sesuai fakta dan data yang ada di SDN. 1 Batu Badinding yang lulus tahun ajaran 1995/1996.
“Kejanggalan tersebutlah yang menyebabkan Karmen/Pelapor membuat pengaduan, ditambah lagi alasan kehilangan Ijazah SD yang dilaporkan oleh Matnoor juga berbeda-beda sehingga harus dicari kebenarannya,” terangnya. ist





