Hukrim  

Polres Kotim Musnahkan Narkoba Rp700 Juta

Polres Kotim Musnahkan Narkoba Rp700 Juta
BARANG HARAM - Kapolres Kotim Sarpani memperlihatkan barbuk narkoba seharga ratusan juta rupiah yang dimusnahkan. TABENGAN/MAYA SELVIANI

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) memusnahkan barang bukti narkoba ratusan gram jenis sabu, ekstasi dan ganja dengan nilai lebih dari Rp700 juta. Barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian 120 paket sabu dengan total berat 471,18 gram, 5 butir pil ekstasi dan ganja seberat 109,3 gram.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani yang didampingi oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNK Kotim, Labkesda Kotim dan perwakilan tokoh masyarakat anti narkoba di halaman kantor Polres Kotim, Rabu (7/2).

Dikatakan Kapolres Kotim AKBP Sarpani pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan oleh tim Polres Kotim dan Polsek selama Januari 2024. Dari pengungkapan kasus petugas ujarnya berhasil menangkap 15 orang tersangka. Terdiri dari 14 orang laki-laki dan 1 perempuan.

“Untuk jalur pengedarannya melalui jalur darat dan juga melalui pengiriman ekspedisi barang. Ini seperti kasus ganja yang berhasil kita gagalkan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Meski demikian menurutnya tak menutup kemungkinan jalur-jalur lain seperti laut dan udara juga dimanfaatkan para bandar narkoba untuk memperluas pengedaran narkoba. Untuk itu pihaknya terus mengantisipasi dan melakukan pengawasan salah satunya di jalur laut.

Terkait hal itu Sarpani juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran narkoba di wilayah ini. Terlebih Kotim sudah masuk dalam zona merah untuk peredaran narkoba. Dirinya juga meminta kedua para orang tua untuk dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya supaya jangan sampai terlibat dalam pergaulan bebas dan mengarah pada penggunaan narkoba. c-may