SPIRIT POLITIK

8 PPK Lamandau Mulai Pleno, 1 TPS PSU

71
×

8 PPK Lamandau Mulai Pleno, 1 TPS PSU

Sebarkan artikel ini
PLENO–Anggota PPK Bulik, Kabupaten Lamandau saat mempersiapkan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024, Senin (19/2). ISTIMEWA

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID–Delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lamandau mulai melaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024. Sementara itu setelah diverifikasi, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten itu, dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pleno rekapitulasi perhitungan suara di 8 PPK di kabupaten itu mulai dilaksanakan, Senin (19/2). Dari 8 PPK yang ada di Kabupaten Lamandau, mulai Senin (19/2), mulai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara, salah satunya Kecamatan Bulik.

Selain PPK, pleno rekapitulasi pemungutan suara tingkat kecamatan dihadiri Panwascam, Panitia Pemungutan Suara (PPS), saksi tim Paslon Capres Cawapres, saksi calon anggota DPD serta para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi membenarkan, tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan mulai dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lamandau, tahapan ini akan berakhir pada 3 Maret 2024 mendatang.

“Mulai hari ini, 19 Februari 2024, PPK di 8 kecamatan yang ada di Lamandau melaksanakan rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024,” ungkapnya.

Untuk Kecamatan Bulik, ia menjelaskan pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara tingkat kecamatan yang berjumlah 110 TPS yang ada di 14 desa/kelurahan dimulai Senin 19 Februari 2024, yakni TPS yang ada di empat desa yaitu Desa Guci, Tamiang, Perigi Raya dan Desa Nanga Pamalontian.

Kemudian, Selasa 20 Februari 2024 akan dilaksanakan rekapitulasi hasil pemungutan suara untuk Desa Bunut, Baru Kotam, Beruta dan Desa Sungai Mentawa.

Sementara untuk Kelurahan Nanga Bulik yang berjumlah 50 TPS akan dilaksanakan pada Sabtu-Minggu tanggal 24-25 Februari 2024.  “Kita semua berharap pelaksanaan setiap tahapan pemilu 2024 ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara setelah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan adanya potensi dilaksanakannya PSU di dua TPS di Kelurahan Nanga Bulik. Setelah melakukan klarifikasi dan melalui pleno, akhirnya diputuskan untuk PSU hanya dilaksanakan di TPS 050. Sedangkan, di TPS 002 dinyatakan tidak memenuhi unsur, sehingga tidak perlu dilakukan PSU.

“Jadi untuk di Lamandau ini yang PSU hanya di satu TPS, yakni TPS 050 Kelurahan Nanga Bulik, setelah dilakukan klarifikasi oleh petugas pengawas dan KPPS ternyata ada 5 keluarga pindah memilih dari luar beralamatkan di luar Lamandau,” ungkap Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi, Senin (19/2).

Pemilih itu kata dia, memiliki KTP-el luar daerah Lamandau dan tidak memiliki A-5 pindah memilih, dan hanya melampirkan foto copy Surat Domisili dari Kelurahan setempat. Oleh petugas KPPS ia dilayani sebagai Pemilih DPTb dan diberi Surat suara 2 jenis.

“Tetapi kita tidak bisa juga menyalahkan pengawas dan petugas mungkin mereka kelelahan dan kewalahan dalam melayani, dan untuk kotak suara apa yang dilakukan PSU kita belum bisa menentukan biar KPU nanti yang memastikan,” tuturnya.

Dari peserta pemilu baik itu dari saksi peserta pemilu, baik itu dari tim Kampanye, sampai saat ini belum ada yang menyatakan keberatan jika nanti akan dilakukan PSU.

“Kita sudah konfirmasi juga dari saksi untuk semua kecamatan yang kita hubungi secara langsung, sampai saat ini belum ada yang menyatakan keberatan dan semua aman,” jelasnya.

Kapan dilaksanakannya PSU, KPU yang menentukan, mempersiapkan waktu dan tempatnya dan setelah itu mereka mencetak C6 untuk disebarkan lagi kepada pemilih di TPS tersebut untuk melaksanakan PSU. c-kar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *