KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Entah setan apa yang merasuki pikiran AS (47) warga Kecamatan Kapuas Barat, demi memuaskan nafsu birahi dirinya memaksa anaknya yang baru berusia 11 Tahun untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Alhasil saat perbuatannya terungkap, AS harus berurusan dengan pihak berwajib dan kini telah berstatus tersangka.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 Dan Atau Ayat (1) dan Ayat (3).
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, untuk pelaku sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Pihak kepolisian menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/2) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok ruas Kecamatan Selat. Hal ini terungkap setelah korban mengungkapkan perihal apa yang dialaminya akibat merasakan sakit pada kemaluannya kepada pelapor, yang mana dalam pengakuanya telah disetubuhi oleh ayahnya.
Mendapatkan laporan korban tersebut, dan merasa tidak terima kemudian pelapor mendatangi Polres Kapuas guna melaporkan hal tersebut. Mendapat laporan, Satuan Reskrim Polres Kapuas langsung bergerak dan pada Jumat (23/2) sekitar pukul 17.00 WIB dapat mengamankan pelaku saat berada di lokasi PT BAA (Berkat Anugrah Agung) blok K58 Desa Sei Bakau Kecamatan Sebangau Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. c-yul











