Hukrim

Tidak Turun Kerja, ASN Guru di Kotim Dipecat

29
×

Tidak Turun Kerja, ASN Guru di Kotim Dipecat

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) memutuskan untuk memberhentikan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan seorang Guru. Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makaleppu mengatakan PNS tersebut diberikan sanksi yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemberian sanksi tersebut dilaksanakan di tahun 2022 lalu.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut tidak mentaati jam kerja. Karena apabila 3 hari berturut-turut dan seterusnya itu tidak melakukan absensi maka dapat dijatuhkan hukuman sanksi berat,” ujarnya Senin (26/2).

PNS yang dijatuhi sanksi tersebut menurutnya merupakan PNS yang berprofesi sebagai guru yang berlokasi di pedalaman Kotim. Karena oknum PNS tersebut tidak menaati jam kerja maka, ujarnya otomatis PNS itu juga tidak sama sekali  mendapatkan tambahan penghasilan pegawai. Untuk itu dirinya berharap di tahun ini semua PNS Kotim dapat menerapkan disiplin kerja sehingga kedepan tidak terjadi lagi kasus serupa.

Apalagi ,ujarnya, pekerjaan sebagai seorang abdi negara dinilainya sangat diminati oleh para pencari kerja lain. Seharusnya seseorang yang sudah mendapatkan pekerjaan tersebut dapat menjaga dengan bekerja secara baik dan profesional.

“Saya berharap semua pegawai dapat mensyukuri apa yang sudah mereka dapatkan karena posisi itu tentu banyak yang diminati oleh orang lain. Harusnya dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan meningkatkan kinerja dengan baik,” pungkasnya. c-may

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *