Hukrim

Simpan Sabu, Warga Mendawai Diamankan Polisi

31
×

Simpan Sabu, Warga Mendawai Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
PASRAH – Iwis (48) warga Kelurahan Mendawai diringkus anggota Sat Narkoba Polres Kobar karena menyimpan sabu. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – MM alias Iwis (48) warga Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan, terancam dipenjara selama 20 tahun, lantaran menyimpan narkotika jenis shabu di baraknya Jalan Pangeran Antasari Gang Melur, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotwaringin Barat (Kobar). Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan.

Selain mengamankan MM, Polisi juga menemukan barang bukti 9 buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,47 gram, 1 unit handphone, 1 buah bong lengkap dengan 1 buah pipet kaca masih terdapat sisa sabu, 1 buah tas selempang, dan 1 buah gunting.

“Adapun kronologis kejadiannya, atas laporan masyarakat kami lakukan penyelidikan. Kemudian personel Satres Narkoba Polres Kobar dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Kobar berhasil mengamankan yang bersangkutan, Rabu (27/2) sekitar pukul 13/00 WIB,” kata Kasat Narkoba.

Selanjutnya, kata Wira, tim pun melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta ruangan tertutup lainnya. Mereka berhasil menemukan di atas meja makan berupa  1 buah tas selempang yang didalamnya terdapat 9  buah plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,47  gram, dan berhasil menemukan juga barang bukti lainnya.

“Semua barang bukti tersebut diakui milik pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kobar untuk diproses lebih lanjut,” kata Wira.

Dia menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. c-uli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *