PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) telah sampai pada tahapan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Meski berlangsung cukup lancar, pada beberapa wilayah terdapat sejumlah keberatan dari peserta Pemilu maupun pihak terkait yang merasa ada kejanggalan dalam proses penghitungan suara.
Praktisi Hukum Ade Putrawibawa turut menanggapi serius isu yang berkembang di masyarakat terkait berlarut-larutnya pleno rekapitulasi suara diduga kesengajaan untuk mengulur waktu agar caleg yang keberatan jadi kehabisan waktu untuk ajukan keberatan atau laporan.
Demikian pula isu yang menyebut keberatan caleg timbul karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pleno kabupaten dan kota kurang mengakomodir keberatan para saksi tingkat kecamatan.
“Berlarut-larutnya rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten dan kota berpotensi dapat menyebabkan terjadinya kecurangan sistemik oleh kepentingan kelompok politik tertentu. Sehingga permasalahan tersebut diduga sengaja diulur kelompok tertentu,” ucap Ade, Jumat (1/3).
Ade berpendapat, berlarut-larutnya hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah tersebut disinyalir ada skenario politik kelompok tertentu. Kelompok politik ini sengaja membiarkan mengulur waktu agar caleg yang keberatan kehabisan waktu untuk mengajukan keberatan atau laporan.
“Jangan sampai terkesan hasil pleno tingkat kabupaten dan kota diterima tergesa-gesa dan langsung ditetapkan apa adanya,” tegas Ade.
Menurut Ade, proses penghitungan harus ada sinkronisasi dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sebab hasil yang ada pada sistem tersebut sudah dipublish dan diketahui oleh masyarakat kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah. Setiap partai politik yang ada juga bisa mengonfirmasi terhadap hasil dari Sirekap karena menampilkan data di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi kalau memang ada salah ketik dari Sirekap, bisa diperbaiki sesuai hasil C1 yang ada di partai-partai,” tambahnya.
Hal tersebut juga harusnya tidak luput dari pengawasan Bawaslu dan Panwaslu, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka Bawaslu memiliki sejumlah kewajiban. Ade menyatakan sesuai UU tersebut, Bawaslu wajib bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang.
Kemudian, Bawaslu harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan. Bawaslu juga wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
Selain itu, Bawaslu wajib mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, Bawaslu harus melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. dre





