Hukrim  

Kejari Seruyan Jemput Paksa Saksi Tipikor Sentra IKM

Kejari Seruyan Jemput Paksa Saksi Tipikor Sentra IKM
REPRESIF-Kasi Intelijen Kejari Seruyan M Karyadi dan anggotanya mengapit MF yang dijemput paksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Sentra IKM. TABENGAN/ISKANDAR ZULKARNAEN

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Senin (4/3) menjemput paksa saksi berinisial MF, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pekerjaan lanjutan tahap akhir pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM). Pihak kejaksaan melakukan penjemputan paksa terhadap MF yang merupakan Direktur PT CLI karena tidak memenuhi sejumlah panggilan.

“Tim Intelijen Kejari Seruyan telah melakukan upaya represif yaitu penjemputan paksa terhadap saksi MF yang mana sebelumnya dipanggil sebagai Saksi, dan sudah 3 kali. Namun saksi MF tidak menunjukkan itikad baik untuk datang memenuhi panggilan oleh penyidik tersebut,” ungkap Kajari Seruyan Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen M Karyadi, Selasa (5/3)

Jemput paksa dilakukan dengan dasar Pasal 112 KUHP, karena di anggap sudah menghambat atau menghalangi pemeriksaan. Berdasarkan keterangan Kejari Seruyan, MF dipanggil hanya sebagai Saksi karena selaku direktur PT CLI telah melakukan perjanjian sewa berupa excavator sebanyak 2 unit dengan tersangka EPS yang sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Diketahui EPS merupakan Direktur CV Prima Rovita’s sebagai Kontraktor Pelaksana, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan untuk mendukung pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM.

“MF ini kita panggil hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan, dan MF itu tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya. c-zul