PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sekda Kalteng Nuryakin menyebut perkembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di Provinsi Kalteng berdasarkan hasil pemeringkatan yang dihimpun semua Dinas PMD Kabupaten. Diketahui, status BUMDes Maju berjumlah 6, BUMDes Berkembang 77, BUMDes Pemula 214, dan status yang paling rendah adalah Perintis berjumlah 807 BUMDes.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan tim kami secara langsung di lapangan, keberadaan BUMDes saat ini kurang dapat berkembang dengan baik, bahkan cenderung berjalan di tempat,” ucap Sekda, saat membuka secara resmi Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2024 di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (6/3).
Nuryakin mengatakan, peran BUMDes di desa sangatlah penting dan strategis. BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa, melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. Keberadaanya diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mengimbau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, agar terus mendorong peningkatan jumlah keberadaan BUMDes-BUMDes di Kalteng sesuai dengan jumlah desanya, meningkatkan BUMDes yang aktif, dan meningkatkan jumlah BUMDes yang sudah berstatus badan hukum,” katanya.
Ia berharap melalui pelatihan ini, BUMDes di Provinsi Kalteng dapat berkembang lebih baik lagi dalam melaksanakan tata kelola manajemen BUMDES, serta dalam melaksanakan pengelolaan usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta pemanfaatan potensi desa untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Saya mengapresiasi sinergi kuat antara Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas PMD Kabupaten, dan Pemerintah Desa yang berkomitmen untuk memajukan desa dengan mendukung tercapainya visi dan misi Gubernur Kalteng, yaitu Kalimantan Tengah Maju, Mandiri dan Adil untuk Kesejahteraan Segenap Masyarakat Menuju Kalteng Makin Berkah,” katanya.
Kepala Dinas PMD Kalteng Aryawan mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan badan usaha milik desa, yakni memberikan keseragaman dalam penatausahaan keuangan desa agar terwujud tertib administrasi pengelolaan keuangan BUMDes dengan mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Nomor 135 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Laporan Keuangan BUMDes serta meningkatkan kapasitas dan pengetahuan bendahara BUMDes dalam rangka Pengelolaan Keuangan BUMDes.
Pelatihan Pengelolaan Keuangan BUMDes Tingkat Kalteng 2024 ini diselenggarakan mulai 5-8 Maret 2024 bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya. Narasumber kegiatan ini dari Dinas PMD Kalteng, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Investasi Desa pada Dinas Dinas PMD Kalteng serta Analisis Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas PMD Kalteng.
Peserta Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan BUMDes terdiri dari para Bendahara BUMDes yang berjumlah sebanyak 68 orang dari 68 BUMDes yang ditunjuk dari 13 kabupaten se-Kalteng. ldw





