NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID-Himpitan ekonomi menjadi alasan bagi pasangan suami istri (pasutri) S dan R warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau berpikir pendek dalam mencari penghasilan. Mereka akhirnya nekat menjual narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya, S dan R harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga menjadi pengedar barang haram tersebut.
Saat ditanya wartawan, tersangka S mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena alasan ekonomi. Karena tidak ada pekerjaan cukup lama, sehingga tak ada pemasukan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Profesi saya sopir, tapi sudah 4 bulan tidak ada kerjaan. Saya ditelpon orang yang katanya mengenal saya, tapi saya tidak kenal dan menawari barang itu (narkoba), saya menyesal terbujuk untuk mengedarkan barang ini,” ujarnya.
Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri di joglo Mapolres setempat, Jumat (8/3) menerangkan bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 lalu, Satresnarkoba Polres Lamandau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai barang narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Berdasarkan laporan itu, Kasat Resnarkoba AKP Z Hutagalung dan anggotanya melakukan penangkapan terduga pelaku S dan R serta menggeledah salah satu kamar di dalam rumah yang ditempati kedua tersangka dengan disaksikan seorang warga K.
“Di dalam kamar itu petugas menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik cetik ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu yang dimasukan dalam amplop warna putih, uang tunai Rp600.000,-, serta sebuah handphone warna putih,” terangnya.
Dari pengakuan S, kata dia lagi, barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar yang tinggal di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Tersangka mengaku tidak mengenal bandar karena dihubungi melalui telepon dan narkoba tersebut tidak diserahkan langsung melainkan ditaruh ditempat yang sudah disepakati oleh keduanya,” bebernya.
Atas perbuatannya, lanjut Samsul Bahri, kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekalipun mendekati narkotika, jauhi narkoba untuk kebaikan diri, keluarga dan masyarakat. Kami Polres Lamandau akan terus berusaha memberantas penyalahgunaan narkotika sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahayanya bagi masa depan generasi bangsa kita,” tukas Wakapolres. c-kar





