PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengawasan terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan pelaku usaha minuman keras sesuai surat edaran Pemko Palangka Raya selama Ramadan kembali dilakukan Satpol PP Palangka Raya bersama Denpom, Kejari Palangka Raya, pengadilan, Korwas PPNS dan kepolisian, Sabtu (16/3) malam.
Adapun fokus sasaran dalam mengawal surat edaran Penjabat Wali Kota Palangka Raya tersebut meliputi kawasan Jalan G Obos, Sisingamangaraja, Yos Sudarso hingga Jalan Tjilik Riwut km 12.
Dalam razia yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Palangka Raya Berlianto, petugas kembali menemukan pelanggaran dilakukan oleh Toko Miras Shogun yang berada di Jalan Sisingamangaraja. Adapun pelanggaran yang kembali dilakukan yakni membuka usaha berjualan miras melebihi pukul 23.00 WIB.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari pelanggaran yang berulang, pemilik dari Toko Shogun tersebut akan dipanggil ke kantor dan membawa sejumlah surat perizinan.
“Sudah kita lakukan panggilan, pemiliknya juga kooperatif. Sehingga Senin nanti akan datang ke kantor dan membawa sejumlah surat perizinan,” katanya.
Berlianto pun berharap agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan membuka tutup usaha miliknya sesuai dengan jam operasional dari edaran yang berlaku. Selain itu, THM yang memang menjual alkohol menutup usahanya selama satu bulan penuh.
“Tentunya giat pengawasan yang kita lakukan bermaksud agar bulan Ramadan yang penuh berkah ini berlangsung dan berjalan dengan kondisi sesuai yang diharapkan,” pungkasnya. fwa





