-
Hukrim

Bila Gakkumdu Lemah, Pidana Bisa Terulang di Pilkada

37
×

Bila Gakkumdu Lemah, Pidana Bisa Terulang di Pilkada

Sebarkan artikel ini
Suriansyah Halim, Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah/Pemerhati Hukum sekaligus Advokat Kalteng Suriansyah Halim
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Suriansyah Halim, Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah menyoroti peranan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Kalimantan Tengah. Ia menanggapi adanya anggapan di masyarakat bahwa Gakkumdu seakan lemah karena penindakan terhadap pelanggaran maupun pidana pemilu seakan tidak tuntas.

“Jika Gakkumdu lemah dan setiap orang yang mengetahui pelanggaran Pemilu tidak melaporkan maka potensi pengulangan pelanggaran Pemilu hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang sangat berpotensi terulang kembali,” tegas Halim melalui pesan singkat, Senin (18/3).

Menurut Halim, sah saja bila ada opini masyarakat yang menyebutkan bahwa lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu yang terdiri dari Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan lemah.

“Kita tidak tahu dari segi mana mereka yang menyebutkan Gakkumdu tersebut lemah, tetapi tentunya jika mau orang lain percaya dengan kata-kata mereka, semua kata-kata tentunya harus didukung dengan bukti-bukti yang nyata, bukan hanya kata-kata saja,” ucap Halim.

Apabila kelemahan dikaitkan dengan penindakan yang dilihat pelanggaran kampanye yang tidak menyentuh calon legilatif (caleg), maka terlebih dahulu harus dilihat aturan hukum yang menaunginya dan bukan hanya sebatas kata-kata lisan.

Ia berpendapat, jika ada setiap warga negara atau pemilih yang mengetahui pelanggaran Pemilu berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan sah tetapi Gakkumdu tidak menidaklanjutinya, maka dapat laporkan saja Gakkumdu tersebut atau oknumnya langusng instansi mereka seperti Polri dan Kejaksaan.

“Maka tentunya oknum Gakkumdu yang mengetahui pelanggaran dan membiarkan dapat dijerat atau mendapatkan sanksi dari administrasi hingga pidana tergantung bukti-bukti yang didapatkan/dilaporkan apakah mengarah ke administrasi atau pidana,” jelas Halim.

Ia mencontohkan adanya perkara pidana Pemilu yang melibatkan sejumlah joki suara, namun Gakkumdu tidak menyentuh dalang maupun otak kejadian tersebut. Apalagi bila joki suara tersebut telah menyebutkan siapa yang menyuruh. mengupahnya tetapi petugas Gakkumdu tidak memprosesnya juga maka masyarakat dapat melaporkan petugas Gakkumdu tersebut kepada Polri atau Kejaksaan secara langsung dengan bukti yang cukup dan sah.

“Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran, dan atau tidak adanya hukuman bagi pelanggaran akan sangat berpotensi pengulangan kembali karena efek jera bagi para pelaku pelanggaran tidak ada,” katanya.

Lebih lanjut, Halim mendorong masyarakat agar jangan takut melaporkan setiap orang yang melakukan pelanggaran Pemilu bahkan melaporkan petugas Gakkumdu sendiri jika membiarkan laporan tersebut tidak diproses oleh mereka petugas di Gakkumdu.

Halim berharap Gakkumdu dapat memproses laporan pelanggaran secara menyeluruh hingga tuntas. Artinya bukan hanya kepada pelaku langsung seperti joki suara tetapi juga kepada siapa yang menyuruh, membantu, mengetahui, dan yang mendapatkan keuntungan terhadap dugaan tindak pidana pemilu tersebut semua wajib diproses hukum, dan atau mempertanggungjawabkan perbuatan pidana mereka.

Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali, dan ada efek jera, atau tidak menjadi contoh yang tidak baik bagi orang lain.

“Sehingga orang lain tidak melakukan tindak pidana Pemilu yang serupa, dan/atau tidak terulang lagi bagi orang tersebut karena ada efek jera, dan/atau menjadi pencegah orang lain yang mau melakukan tindak pidana Pemilu karena takut dihukum juga,” pungkas Halim. dre

-
-
-