-
Hukrim

Polsek Pahandut Amankan Tersangka Pencuri HP Penjaga Toko 

47
×

Polsek Pahandut Amankan Tersangka Pencuri HP Penjaga Toko 

Sebarkan artikel ini
SURAM – DP (40) terpaksa menjadi tersangka pencurian ponsel yang dia ambil dengan modus berpura-pura berbelanja di warung. TABENGAN/FERY
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial DP (40) usai melakukan pencurian satu unit handphone. DP ditangkap usai melakukan pencurian satu unit handphone di sebuah toko Jalan Putri Junjung Buih pada 7 Maret 2024 lalu.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (17/3). Kasus pencurian dilaporkan seorang wanita berinisial OA (54) yang menjadi korban tindak pidana pencurian satu unit HP merek Vivo V20 miliknya saat berjualan pada toko tersebut.

“Berdasarkan laporan awal, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat korban sedang berjaga pada sebuah toko di kawasan Jalan Putri Junjung Buih Induk, dengan modus pelaku yakni berpura-pura datang sebagai pembeli,” jelasnya.

Pada saat itu pelaku datang ke warung serta memesan sebotol air mineral dingin, kemudian korban pun meletakkan HP merk Vivo V20 miliknya di atas meja jualan dan pergi mengambil pesanan itu dari lemari pendingin yang berada di depan toko.

Kemudian pelaku pun membayar air mineral pesanannya dan kemudian pergi meninggalkan toko, tak lama berselang korban akhirnya menyadari bahwa HP yang diletakkannya di atas meja jualan telah hilang, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4 juta dan melaporkannya ke Unit SPKT Polsek Pahandut. Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan, Polisi akhirnya berhasil mengamankan DP sebagai terduga pelaku pencurian.

“Tersangka beserta barang bukti berupa HP milik korban telah diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. fwa

 

-
-
-