PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Vonis selama tiga bulan dan denda dua juta terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana pemilu 2024 diharap menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan praktik tercela pada pilkada 2024 mendatang. Hal ini disebutkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya Endrawati usai menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (19/3).
“Kami berharap jangan ada lagi praktik tercela di pilkada 2024 nanti,” katanya, Rabu (20/3).
Terkait putusan yang cukup rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Endra menegaskan jika tuntutan dan vonis sudah diluar kewenangan Bawaslu. Karena di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari tiga lembaga yang punya kewenangan masing-masing namun tetap harus sinergi dan berkoordinasi.
“Dalam hal pemantauan penyidikan dan pemantauan penuntutan, Ketua Bawaslu yang mengeluarkan surat perintah kepada pihak penyidik dan penuntut sesuai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023,” ujarnya. fwa











