PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Sesuai regulasi pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) siapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke 14 bagi ASN Pemkab Pulpis sebesar lebih kurang Rp17 miliar rupiah pada tahun 2024. Ferdinand Yacobvella selaku Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah (BKAD) Kabupaten Pulpis mengatakan bahwa dana sebesar Rp17 miliar akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri atau awal bulan April 2024.
Peraturan pemerintah nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada aparatur negara dan pensiunan tahun 2024. Dimana dalam pasal 11 bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
“Berdasarkan regulasi tersebut, pihak BKAD telah menyiapkan THR atau gaji ke 14 bagi ASN Pemkab Pulpis sebesar Rp17 milyar yang akan dibayar dalam waktu dekat dan paling lambat pada H-7 Lebaran,” beber Kadis BKAD Ferdinand Yacobvella.
“Sementara untuk gaji ke 13 bagi ASN akan dilakukan pembayaran setelah Lebaran nanti, lantaran keuangan daerah yang saat ini mengakomodir sekaligus gaji 13 dan 14.” tandasnya. c-mye