-
Hukrim

“Kami Minta PTUN Batalkan Keputusan Kadis PMPTSP Provinsi Kalteng”

92
×

“Kami Minta PTUN Batalkan Keputusan Kadis PMPTSP Provinsi Kalteng”

Sebarkan artikel ini
Kuasa Penggugat PT SSM Talitha S Satu
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – PT Sumber Sebuai Mineralindo (SSM) menggugat Gubernur Kalimantan Tengah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Talitha Septerithani Satu selaku Kuasa Hukum Penggugat menyebut perusahaan yang bergerak dalam pertambangan pasir kuarsa tersebut keberatan karena merasa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Kami minta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kadis PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tentang Pencabutan IUP Eksplorasi PT SSM tanggal 2 Oktober 2023. Selain itu agar Tergugat (Gubernur) mencabut Keputusan Kadis PMPTSP Prov Kalteng tersebut,” tegas Talitha di PTUN Palangka Raya, Rabu (27/3).

Menurut Talitha, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Prov Kalteng tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT SSM tidak pernah di sampaikan secara resmi oleh Tergugat kepada Penggugat. Ia menambahkan, PT SSM baru mengetahui surat keputusan tersebut setelah diberitahukan oleh rekan kerja melalui pesan WhatsApp pada tanggal 7 Oktober 2023.

Padahal PT SSM adalah pemegang IUP berdasarkan keputusan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 539/1/IUP/PNDN/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang persetujuan pemberian IUP untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu kepada PT SSM. IUP dengan jangka waktu eksplorasi selama 7 tahun di wilayah Kecamatan Kumai, Kabuten Kotawaringin Barat, Prov Kalteng seluas 4.098 Hektar;

”Pada tanggal 2 Oktober 2023, Tergugat mengeluarkan SK Kadis PMPTSP Prov Kalteng tentang Pencabutan IUP Eksplorasi PT SSM.” terang Talitha.

Talitha menyatakan bahwa obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat baik dari aspek prosedur maupun substansi adalah mengandung cacat hukum, karena didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Pasalnya, PT SSM telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana yang di tentukan dalam Surat Izin Usaha Pertambangan yang di keluarkan oleh Menteri Investasi.

”Selain itu pula tidak ada peringatan secara tertulis sebelum dilakukan pencabutan IUP Eksplorasi tersebut hingga Objek Sengketa yang di terbitkan oleh Tergugat telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara khususnya ketentuan dalam Pasal 151 ayat (2),” tegas Talitha.

 Menurut Penggugat, tindakan Tergugat dengan menerbitkan objek sengketa telah melanggar asas penyalahgunaan wewenang, asas kecermatan, dan asas motivasi.

”Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sebelum membuat keputusan dan atau tindakan dengan dalil-dalil Penguggat tersebut diatas, maka telah terbukti secara hukum, bahwa Objek Sengketa yaitu Surat Keputusan Kadis PMPTSP Prov Kalteng Nomor : 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023, baik dari aspek prosedur maupun substansi adalah mengandung cacat hukum, sehingga sangat beralasan dan patut hukum untuk dinyatakan batal atau tidak sah,” pungkas Talitha.

 

-
-
-