PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah telah membuka pendaftaran bagi lembaga survei, jajak pendapat, hitung cepat maupun lembaga pemantau pemilihan untuk menyongsong Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng tahun 2024.
Sebagaimana pengumuman KPU Kalteng dalam surat Nomor: 32 /PP.03.2-Pu/62/2024, waktu pendaftaran Lembaga Pemantauan Pemilihan dibuka sejak 27 Februari-16 November 2004, Lembaga Survei dan Jajak Pendapat 27 Februari-27 Oktober 2024, dan Lembaga Penghitungan Cepat 27 Februari-27 Oktober 2024.
Namun, sejak pengumuman dikeluarkan sampai sekarang belum ada satu pun lembaga survei, jajak pendapat atau hitung cepat yang mendaftarkan diri ke KPU Kalteng. Terpantau hingga Kamis (4/4), masih nol.
Dalam Peraturan KPU tertulis bahwa sebuah lembaga survei harus memiliki badan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri. Selain itu, setiap lembaga survei yang mendaftar ke KPU diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen sebagai syarat pendaftaran, meliputi susunan lembaga, akta pendirian, hingga surat pernyataan bahwa tidak berpihak atau menguntungkan salah satu pihak.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Harmain Ibrohim, kepada Tabengan, Kamis (4/4).
“Sampai saat belum ada lembaga survei yang mendaftarkan ke KPU Kalteng,” ujar Harmain.
Ia mengungkapkan, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat terdaftar di masing-masing wilayah penyelenggara Pilkada. Misal untuk survei Pemilihan Gubernur, maka jumlah lembaga yang mendaftar dapat diketahui dari KPU Provinsi.
“KPU hanya memberikan sanksi kepada lembaga survei yang terdaftar, tapi tidak menyampaikan laporan hasil pelaksanaan survei kepada KPU,” pungkasnya. ldw











