
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – S (36) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tidak bisa berkutik lagi saat anggota Satresnarkoba Polres Kobar menemukan barang narkotika jenis sabu.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan mengatakan penangkapan terhadap yang bersangkutan terjadi pada tanggal 1 April 2024, dimana penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kemudian tim Satresnarkoba dipimpin oleh Aiptu Dwi langsung melakukan penyelidikan dan sudah mendapatkan informasi terkait terduga tersangka dan ciri-cirinya,” jelas Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Wira Wisudawan.
Kemudian, lanjut Wira, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta ruangan tertutup lainnya lalu menemukan di lantai kamar tidur milik pelaku berupa dua buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,29 gram.
Selain narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit gawai (handphone) merk Oppo, satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha MX King, satu buah tempat kacamata yang didalamnya terdapat satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, satu pak plastik klip dan satu buah timbangan digital.
“Seluruh barang bukti barang bukti tersebut diakui milik pelaku, dimana baik pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Kobar untuk di proses lebih lanjut,” tambahnya.
Dan lanjutnya, Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.c-uli











