Hukrim  

Polres Kotim Ringkus Penjarah Kebun Sawit

ISTIMEWA DIRINGKUS-Kapolres Kotim ketika menggelar press release

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID -Tim dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus penjarah hasil kebun kelapa sawit di PT. Agro Karya Prima Lestari (AKPL).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani membenarkan telah mengamankan 7 pelaku penjarah kebun kelapa sawit di PT. Agro Karya Prima Lestari (AKPL).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani menjelaskan, awalnya pihaknya mendapati salah seorang pelaku yang berinisial B yang saat itu tengah membawa buah kelapa sawit milik PT. AKPL menggunakan mobil pikap berwarna putih TNKB.

Ternyata pelaku difasilitasi oleh S yang saat ini juga telah tetapkan menjadi tersangka, karena terlibat dalam melakukan penjarahan buah kelapa sawit tersebut.

Kemudian, buah hasil curian yang mereka angkut menggunakan pikap tersebut dijual kepada pengepul yang berinisial O yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Kotim.

“Jadi mereka hendak menjual kepada pengepul yang berinisial O. Namun, saat hendak mengangkut buah sawit hasil curian ke truk kami berhasil mengamankan lima orang tersangka lainnya yang berinisial P, N, H, P dan S, yang terlibat dalam pencurian tersebut,” kata Sarpani saat menggelar press release di Aula Polres Kotim Senin (15/4).

Dilanjutkan Sarpani, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan penjarahan kebun kelapa sawit di antaranya  2 buah tojok ukuran 1 meter, 2 buah egrek, 1 buah angkong, 1 unit mobil pikap, dan 1 unit mobi hilux warna hitam.

“Polres Kotim akan berkomitmen untuk mengungkap kasus penjarahan ini, dan saya pastikan saya akan menindak apabila masih ada masyarakat yang melakukan penjarahan atau pencurian seperti ini,” tegas Sarpani.

Total kerugian yang dialami pihak perusaahan akibat penjarahan ini menurutnya telah mencapai puluhan milyar rupiah. Karena masyarakat telah melakukan penjarahan sejak 5 bulan terakhir.

Pasal yang akan di sangkakan kepada para pelaku yakni pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan danPasal 55 atau 56 KUHPidana.

“Untuk saat ini kondisi tempat kejadian masih kondusif, tetapi kami masih melakukan pengamanan di lokasi,” pungkasnya. c-may