PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sedikitnya 12 paket sabu seberat 3,61 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bekerja sama dengan Polsek Rakumpit.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial JF (29) di Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit, Rabu (17/4).
Kasat Resnarkoba Kompol Aji Suseno mengatakan, penangkapan diawali petugas mendapatkan laporan jika di wilayah tersebut diduga telah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapati info tersebut, Polsek Rakumpit langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna penyelidikan.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami dalam hal ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit mendatangi rumah JFdi Jalan Tumbang Telaken,” ucapnya, Kamis (18/4) pagi.
Pasca digeledah, kecurigaan terbukti dengan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 12 serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotor yakni 3,61 gram.
Sabu disimpan di sebuah dompet berwarna hitam yang ada di dalam kamar pelaku.
Selaku sabu, petugas juga turut menyita barang bukti lain seperti bong, pipet kaca, sedotan dan hang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil jual beli narkotika.
Usai diinterogasi pelaku mengakui jika 12 paket sabu berikut barang bukti lainnya adalah miliknya, aparat kepolisian langsung mengamankannya ke Maporesta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.
“Kita terapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. fwa











