Siswa SD dan SMP Tidak Mampu Masih Terima Bantuan PIP

Hetty Muliaty, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Pulpis

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) masih terus berjalan hingga tahun 2024.

Penerima PIP di bawah pengawasan Disdik Pulpis yakni tingkat SD dan SMP sejak diluncurkannya program ini rata-rata telah tersalurkan sesuai dengan sayarat yang ditentukan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pulang Pisau melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Hetty Muliaty, Rabu (24/4/2024), mengatakan, PIP merupakan program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

PIP bertujuan membantu biaya personal pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin agar tetap bersekolah hingga dapat menyelesaikan pendidikan sampai tamat SMA/SMK, atau jalur pendidikan kesetaraan Paket C.
Bantuan PIP, kata Hetty, diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Satuan pendidikan memeriksa dan memutakhirkan data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk dilihat kelengkapan data, kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelogisan data siswa.

Siswa yang layak menerima PIP ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mencentang Layak PIP di Dapodik berdasarkan pengamatan dan verifikasi terhadap seluruh siswa di Satuan Pendidikan setelah memperhatikan target sasaran yang dimiliki tiap kabupatem/kota.
Kemendikbudristek juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam pemadanan data peserta didik di Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi sumber data utama penatapan sasaran penerima PIP.

Selain itu, sumber data penetapan sasaran penerima PIP juga berasal dari usulan Dinas Pendidikan yang merupakan hasil verifikasi dari data Layak PIP peserta didik satuan Pendidikan. Usulan dinas pendidikan disampaikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk ditetapkan sebagai penerima PIP.
“Apabila satuan pendidikan atau masyarakat menemukan peserta didik yang layak dapat bantuan PIP, tapi tidak terdata di DTKS, agar menghubungi dinas sosial atau kelurahan setempat untuk menyampaikan pengajuan agar keluarga peserta didik tersebut dapat ditetapkan menjadi penerima bantuan pada DTKS,” kata Hetty.

Namun, masyarakat juga perlu memahami, tambah Hetty, bahwa penetapan siswa penerima PIP pada tahun berjalan tidak merujuk pada penetapan pada tahun sebelumnya. Artinya, siswa yang memperoleh bantuan PIP pada tahun sebelumnya, belum dijamin memperoleh PIP pada tahun berikutnya. Hal itu dikarenakan DTKS, usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan bersifat dinamis. Untuk itu, setiap awal tahun anggaran, penetapan penerima PIP akan kembali melihat DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan yang terbaru.

Harus diakui adanya penetapan peserta didik, lanjut Hetty, penerima PIP yang kurang tepat, yakni adanya siswa dari keluarga yang relatif mampu, tetapi menerima PIP. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan ada data yang harus diperbaiki di DTKS atau usulan dinas pendidikan. Karena itu, segera dilaporkan ke satuan pendidikan untuk dilakukan perbaikan.

“Apabila ditemukan ada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu namun tidak menerima PIP, maka yang harus dipastikan adalah keluarga peserta didik yang bersangkutan telah tercatat pada DTKS dan memeriksa kelengkapan data, kevalidan NIK dan kelogisan data isian peserta didik di Dapodik,” jelasnya.

Lebih lanjut, sambung Hetty, dana yang akan diterima yakni Rp750 ribu untuk tingkat SMP dan Rp 450 ribu tingkat SD. Penyalurannya langsung ke rekening siswa tidak ada masuk ke sekolah ataupun ke dinas, pihak sekolah hanya memfasilitasi pemberkasannya saja seperti surat aktif dan lainnya sebagainya. c-mye