PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Seorang perempuan berinisial UN (32) warga Desa Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakalan meringkuk di balik sel penjara, lantaran terbukti melakukan pencurian handphone merk Iphone 13 Pro Max di sebuah bioskop yang ada di Kota Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, pelaku pencurian berhasil diamankan Unit Resmob Polres Kobar, Selasa (23/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ysnfandi menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban selesai menonton film di Bioskop Teater 2 Cineplex Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, saat itu korban secara tidak sengaja meninggalkan HP IPhone 13 Pro Maxnya di teater dua seat 6E.
“Sadar HP nya tertinggal, kemudian korban menghampiri kembali keruangan teater dua seat 6E ternyata hp korban sudah tidak ada,” Yusfandi, Rabu (24/4).
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu kepada satpam untuk melihat rekaman CCTV yang tersedia di bioskop tersebut, saat itu terlihat ada seorang perempuan berbaju biru muda mengambil HP korban.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp21 juta rupiah, dengan kejadian ini korban melaporkan tindak pidana tersebut ke SPKTD Polres Kobar.
Atas Laporan korban tersebut Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian terhadap pelaku yang berinisial UN (32).
Dengan berbekal bukti yang telah dikumpulkan, akhirnya Unit Resmob Polres Kobar berhasil mengamankan pelaku pada 23 April 2024 Skj. 16.00 WIB di kediamannya di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kobar.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah Handphone Merk Iphone 13 Pro Max warna Graphite atau Grey. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kobar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. c-uli











