-
Hukrim

Polres Kobar Amankan 18 Pelaku Penjarah TBS 

31
×

Polres Kobar Amankan 18 Pelaku Penjarah TBS 

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANTINI EKSPOS - Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman merilis penangkapan 16 orang tersangka penjarahan Tandan Buah Segar di wilayah Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa (30/4).
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dalam kurun 3 bulan terakhir telan mengamankan 18 orang pelaku penjarahan Tandan Buah Segar (TBS). Dua diantara tersangka penjarahan tersebut positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Penangkapan pelaku penjarahan buah sawit ini terjadi pada bulan Februari sampai dengan April 2024. Sebenarnya ada 18 pelaku, yang dua orang pelaku masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Dimana kesemuanya telah melakukan panen massal tanpa ijin dari pihak perusahaan,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, Selasa (30/4)

Kapolres Kobar didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prassetya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku penjarahan buah sawit tersebut berdasarkan laporan dari beberapa perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Pangkalan Banteng. Yusfandi menerangkan, dari semua tersangka berdasarkan  7 Laporan Perkara, yakni 5 LP terjadi di perkebunan sawit milik Astra Grup dan 2 LP di perkebunan milik PT BJAP 2.

Kapolres menyebut bahwa semua pelaku ini bekerja sendiri sendiri atau bukan komplotan, dimana pelaku ada yang dari Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kobar. Hingga saat ini Polisi terus mengembangkan kasus penjarahan kelapa sawit tersebut.

“Secara umum pasca pelaksanaan pemilihan legislatif, situasi kamtibmas di Kobar cukup kondusif. Hanya saja situasi beberapa perusahaan perkebunan sawit dalam keadaan tidak baik baik saja, rawan penjarahan. Sehingga kami pun minta back up personil untuk pengamanan sebanyak 150 personil dari Polda Kalteng,” ujar Yusfandi.

Peristiwa maraknya penjarahan, lanjut Yusfandi, sejak bulan Januari atau pasca terjadinya penjarahan di Kabupaten Seruyan. Untuk itu pengamanan untuk wikayah Seruyan di pusatkan di Kecamatan Pangkalan Banteng.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, mereka melakukan penjarahan karena faktor ekonomi. Kami belum menemukan indikasi ada yang memerintahkan, tetapi masih kami kembangkan terus. Termasuk juga untuk semua peron peron yang ada di Kobar ini, telah kami periksa perihal asal muasal buah sawit yang mereka terima,” beber Yusfandi.

Lanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, semua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. c-uli

 

 

 

-
-
-