Belum Lapor LHKPN, 272 Pejabat Pemprov Kalteng Terancam Dicabut Jabatannya

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dari 526 orang pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun yang melapor baru 254 orang, artinya masih ada 272 orang pejabat yang belum melapor.

Padahal, laporan tersebut wajib disampaikan setiap tahun. Hal inipun sudah diumumkan bahwa akhir Maret 2018 yang lalu merupakan batas akhir penyampaian LHKPN 2017, nyatanya separuh pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng masih belum melaporkan harta kekayaannya. Ancaman dari tidak melapor LHKPN, akan dicabut jabatannya.

Sudah dibuat surat dan diminta agar semua pejabat Pemprov Kalteng yang wajib LHKPN, untuk segera menyampaikan LHKPN 2017. Apabila sampai 25 April 2018 mendatang juga tidak melaksanakan, maka yang bersangkutan akan diberikan surat peringatan,” tegas Plt Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri, di Palangka Raya, Senin (23/4).

Diingatkan, bagi pejabat yang belum melaporkan LHKP, agar segera melapor, jangan sampai ada turun sanksi terhadap yang bersangkutan. Karena, apabila yang bersangkutan tidak menyampaikan LHKPN, maka akan ada sanksinya dan itu akan dilakukan secara bertahap, “Dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,” ujarnya.

Bahkan, kalau yang bersangkutan tidak kunjung melapor LHKPN, maka akan dicabut juga jabatannya. “Karena kewajiban seorang pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya,” katanya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H Heriansyah juga mengaku bahwa dirinya juga belum menyampaikan LHKPN. “Saya sendiri juga belum, mengaku saja kan, jujur saja,” ujarnya.

Heriansyah mengatakan, lebih baik LHKPN tersebut memang disampaikan, tetapi sosialisasi dari pejabat yang terkait terhadap penyelenggara Negara di daerah tersebut di seluruh Indonesia dinilai belum jelas, sehingga diharapkan sosialisasi tersebut dapat dilakukan lebih gencar lagi. dkw