Hukrim

Pengungkapan Kasus Narkotika, 33 Kg Sabu dan 5 Orang Tersangka Diamankan

40
×

Pengungkapan Kasus Narkotika, 33 Kg Sabu dan 5 Orang Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
EKSPOSE-Pengungkapan kasus narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti 33 Kg Sabu di halaman Mako Polres Lamandau dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Purwanto, didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kapolres Lamandau, Pj Bupati Lamandau serta Forkopimda Kabupaten Lamandau, Rabu (22/5). TABENGAN/KARAMOI

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lamandau kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kalbar. Tak tanggung-tanggung, sabu seberat 33 kg serta 5 orang tersangka berhasil diamankan.

Press release pengungkapan kasus narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti 33 Kg Sabu dilaksanakan di halaman Mako Polres Lamandau itu dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Purwanto, didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kapolres Lamandau, Pj Bupati Lamaandau serta Forkopimda Kabupaten Lamandau, Rabu (22/5).

“Hari ini, bersama Forkopimda Lamandau kita melaksanakan press release pengungkapan peredaran narkotika dengan barang bukti 33 Kg lebih,” ungkap Kapolda Kalteng.

Djoko Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 33 kg itu terdiri dari 3 (tiga) laporan polisi dan berhasil menangkap 5 orang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan kasus narkotika itu adalah pekerjaan yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, untuk itu saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim pejuang tangguh Polres Lamandau, penyidik yang telah bekerjasama dengan stakeholder terkait dalam membongkar kasus besar ini,” kata Kapolda Djoko Purwanto.

Ia menambahkan, kepedulian semua pihak baik pemerintah, pihak swasta dan masyarakat sangat diperlukan untuk terus bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika guna menyelamatkan generasi bangsa untuk mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045.

“Saya bangga sekaligus prihatin luar biasa, bangga karena kita berhasil membongkar kasus ini, namun juga prihatin karena ternyata di Kalimantan ini ada peredaran narkotika,” ujarnya.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Purwanto, mengatakan bahwa pengembangan akan terus dilakukan guna mengungkap lebih jauh jaringan narkoba yang diketahui akan mengedarkan ke wilayah Kalimantan Selatan itu.

“Pengungkapan kasus ini masih aktif, kita lakukan penyelidikan asal usul dan jaringannya, apakah ini jaringan internasional atau bukan, ini akan kita sampaikan nanti pada waktunya,” sebutnya.

Dirinya juga menyebut, bahwa pengungkapan kasus narkotika kali ini merupakan paling besar selama kurun waktu 5 tahun terakhir.

Di tempat yang sama, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, menyampaikan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu didaalam mobil di antarannya dalam box speaker, jok, dashboard dan ada yang disembunyikan di dalam ban cadangan/serep.

“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mengambil dan membawa mobil dari Singkawang Kalbar dan rencananya akan menuju Banjarmasin Kalsel, dengan imbalan 300 Juta yang diterima dari pemilik, namun baru diberi 100 Juta,” ujar Kapolres Lamandau.

Diketahui, 5 orang tersangka yang kini diamankan diantaranya ML ditangkap petugas pada tanggal 28 April 2024 dengan barbuk sabu seberat 13,41 Gram, IB dan AR pada tanggal 16 Mei dengan barbuk 182,49 Gram, dan HM dan YL diringkus pada tanggal 18 Mei 2024 dengan barang bukti sabu seberat 33.642, 98 Gram atau 33 Kg lebih.

Adapun barang bukti lain yang diamankan diantaranya 3 unit kendaraan roda 4, satu unit kendaraan roda 2, enam unit HP, uang senilai 100 jt rupiah.

Diketahui, setelah disisihkan untuk untuk uji lab dan juga bukti persidangan, barang bukti sabu seberat 33 kg lebih tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan oleh Pj Bupati Lamandau, Kajari, Dandim hingga Ketua PN nanga bulik. c-kar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *