Spirit Kalteng

Forum Damang Kepala Adat Kalteng Resmi Miliki Kantor Sekretariat

57
×

Forum Damang Kepala Adat Kalteng Resmi Miliki Kantor Sekretariat

Sebarkan artikel ini
PERESMIAN-Peresmian Kantor Sekretariat Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah, hadir pula Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng yang diwakili oleh Sipet Hermanto, Damang Se-Kalteng, serta mantir adat kelurahan Jekan Raya. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah resmi memiliki Kantor Sekretariat yang berlokasi di Jalan Banteng, Palangka Raya, Senin (27/5).  Ketua Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah, Kardinal Tarung mengungkapkan kantor sekretariat tersebut diwakafkan sebagai tempat berkumpulnya dan silaturahmi sekaligus membangun pendalaman tentang adat Dayak.

Dalam perannya, Kantor Sekretariat Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah akan digunakan sebagai tempat berdiskusi, bertukar pikiran, bersilahturahmi, dan membangun pemahaman mendalam tentang adat.

“Tujannya Kantor Sekretariat Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah Sebagai tempat berdiskusi, bertukar pikiran, bersilahturahmi, anggota Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah hapakat mufakat himbing lenge membangun pemahaman mendalam tentang adat, membangun inspirasi untuk perubahan pribadi dan social” kata Kardinal

Lebih lanjut, Kantor Sekretariat ini juga diharapkan dapat mengembangkan keterampilan menghadapi konflik, memberikan pengaruh pada pemikiran kritis, serta memotivasi untuk aktivisme dan kepemimpinan.

Ia menerangkan Forum Damang Kepala Adat sendiri merupakan alat retorika dalam bahasa untuk memberikan daya tarik dan efek tertentu ketika memberikan pertimbangan, baik diminta maupun tidak diminta, kepada pemerintah daerah tentang masalah yang berhubungan dengan tugas, fungsi, hak, wewenang, dan kewajiban.

“Sebagai lembaga yang baru dibentuk pada 26 Agustus 2023, Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah memiliki peraturan yang baru terbit, yakni Peraturan Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah nomor 02 Tahun 2024 tentang Pedoman, Perlindungan, dan Pemberdayaan,” ujarnya

Dalam rangka menangani tugas, fungsi, hak, wewenang, dan kewajiban Damang Kepala Adat di Kalimantan Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah telah menyatakan arah keberlakuan hukum adat Dayak secara nyata dan normatif, pengaturan dan penataan hubungan-hubungan manusiawi, serta merealisasikan keadilan

“Kami tidak ingin pihak lain yaitu internal Lembaga Adat mengobok-obok Putusan Damang Kepala Adat yang sudah final dan mengikat. Bagaimana lembaga adat Kedamangan ini menjadi lembaga handal dalam hal penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” tegasnya

Dalam acara peresmian Kantor Sekretariat Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah, hadir pula Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng yang diwakili oleh Sipet Hermanto, Damang Se-Kalteng, serta mantir adat kelurahan Jekan Raya.

Pihak Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah bersepakat bahwa Kantor Sekretariat tersebut berstatus pinjam pakai tanpa sewa dan diwakafkan untuk memberikan manfaat bagi orang lain.

“Semoga keberadaan Kantor Sekretariat Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah,” pungkasnya jef

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *