PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi pada pelaksanaan dana hibah dari APBD Kabupaten Kotim kepada KONI setempat dari Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal mengumumkan penetapan dua tersangka melalui Asisten Pidana Khusus, Douglas P. Nainggolan, didampingi oleh Kasidik Eko Nugroho, Kasi Pengkum Dodik Mahendra, dan Kasi Intel Komaidi di kantor Kejati Kalteng, Jumat (31/5).
Douglas menjelaskan bahwa tersangka pertama adalah Berinisial (A), yang merupakan Ketua KONI Kotim, dan tersangka kedua adalah (BP), seorang Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim dari tahun 2021 sampai dengan 2023.
“Kami telah menetapkan dua tersangka. Tersangka tersebut yang pertama berinisial A dengan jabatan Ketua KONI Kotim, tersangka berikutnya berinisial BP dengan jabatan sebagai pengurus KONI Kotim dari tahun 2021 sampai dengan 2023,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan ini tentunya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif. “Setelah dilakukan pemberkasan, mungkin juga dari usulan penyidik, apakah akan ada upaya hukum yang lainnya,” ucapnya.
Douglas juga membeberkan kemungkinan ada tersangka baru lagi tergantung dari fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan. Namun, saat ini ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemungkinan ada tersangka baru lagi tergantung nanti fakta-fakta dan alat bukti yang ditemukan, namun semetara ini ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Douglas.
Penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur kejaksaan. Mulai dari pengumpulan data dari bidang Intelejen, pembuatan berita acara, pemeriksaan barang bukti, hingga kasus ini diangkat ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Jadi kami menetapkan dua orang ini tidak terburu-buru dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya
Perkara ini sudah lama ditangani, sejatinya telah lebih kurang 2-3 bulan dilakukan pengumpulan data, penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan lain-lain sebelumnya pada tanggal 8 Mei 2024 kasus tersebut ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan alat bukti, dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga ditemukan dua orang tersangka.
“Kami telah melakukan ekspose internal yang dihadiri pimpinan beserta seluruh jaksa-jaksa, dan kita memang menemukan bahwa dugaan tindak pindana ini (korupsi) kita sudah menemukan tersangkanya,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya dua tersangka ini, pihak kejaksaan akan secepatnya melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Secepatnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa ditetapkannya dua tersangka ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik ataupun lobi menjelang pemilihan kepala daerah karena ini murni hukum.
“Tidak ada kaitannya dengan unsur politik maupun loby-loby menjelang pilkada ini semua karena murni hukum,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka A dan BP diduga merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. jef











