PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Humas DPP Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Provinsi Kalteng Bakti Yusup Irwandi dalam rilisnya ke TABENGAN.CO.ID menyampaikan keluhan masyarakat yang meminta bantuan masalah Fidusia.
Bakti Yusup Irwandi, Kamis (4/7/2024) menyampaikan, bahwa ada seorang debitur Astra Credit Companies-ACC selama 25 bulan (tenor 60 bulan) konsisten bayar pokok dan denda, tidak pernah diblokir sistem pembayaran walau sering kali terlambat.
“Ketika terlambat 2 bulan (Mei-Juni 2024), dengan tegaskan mereka menggunakan sesuai aturan Fidusia dan Perjanjian Kontrak yaitu penarikan unit menggunakan pihak lain berdasarkan Fidusia bahkan sampaikan diberikan SP3 (eksekusi penarikan unit),” kata Bakti Yusup Irwandi.
Dipaparkan Bakti Yusup Irwandi, sesuai Perjanjian Kontrak bahwa lambat bayar 7 hari langsung diblokir sistem pembayaran (wajib bayar ke kantor), lambat 3 hari diberikan SP 1, lanjut lambat 7 hari diberikan SP 2 dan lanjut lambat 15 hari diberikan SP 3 (eksekusi penarikan unit), jika tim melakukan penagihan ke tempat debitur maka biaya operasional menjadi kewajiban debitur yang bayar.
Selama 25 bulan tidak pernah menggunakan aturan di atas jika terlambat bayar (katanya kebijakan), tapi saat ini mereka menggunakan aturan Fidusia dan Perjanjian Kontrak.
“Ketika debitur mau membayar 2 bulan ditolak karena wajib dengan bayar denda Rp1.896.500,- dan biaya operasional penagihan tim ke kampung di Katingan (4 jam perjalanan) dengan biaya Rp3.680.000,- (dibebankan ke debitur), dimana transaksi wajib di kantor Palangka Raya, karena mereka harus tegas terhadap debitur. Debitur pernah mengalami keterlambatan bayar 2 bulan lebih Periode Des 2023-Jan 2024 tapi sistem bisa menerima untuk transfer debitur beserta dendanya tanpa pernah di blokir dan tanpa ditagih ke kampung,” terang Bakti Yusup Irwandi.
Adapun permintaan ke ACC yang tertunda dan mereka berikan kemungkinan tanggal 06/07/2024 di antaranya :
Perjanjian Kontrak, Polis Asuransi, bukti penyerahan atau pengiriman SP1, SP2 dan SP3, aturan Fidusia (pasal, ayat) untuk eksekusi penarikan unit, aturan Perjanjian Kontrak (pasal, ayat) untuk biaya operasional penagihan kelapangan dibebankan ke debitur (perincian).
Aturan 7 hari lambat bayar diblokir pada sistem pembayaran sehingga debitur tidak bisa bayar transfer, aturan lambat bayar 3 hari diberikan SP 1, lanjut lambat 7 hari diberikan SP 2 dan lanjut lambat 15 hari diberikan SP 3 (eksekusi penarikan unit) dan putusan pimpinan apakah bisa debitur bayar lambat 2 bulan tanpa bayar denda.
“Debitur memberikan surat kuasa ke Humas DPP Fordayak, dan hadir saya selaku Kepala Humas, Zakaria Wkl. Kepala Humas, Karsa/Baron Koord. Humas dan Alfret Kasat Pam sedangkan ACC diwakilkan oleh 2 orang karyawan (bagian penanganan masalah) yakni Wawan dan Mardani,” terang Bakti Yusup Irwandi.
“Hasil pertemuan akan dibuatkan dalam surat Humas DPP Fordayak yang besok akan disampaikan ke ACC agar dapat menjawab dasar aturan secara tertulis yang mereka lakukan terhadap debitur dan beberapa permintaan,” sebut Bakti Yusup Irwandi.
Bakti Yusup Irwandi mengingatkan, bahwa pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Di mana pada intinya penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Ini diabaikan Leasing ACC karena eksekusi penarikan unit mereka menggunakan aturan Fidusia. ist
Terus bersama dalam segala perbedaan, bersama kita kuat dan kita kuat karna bersama. Tabe.
Dayak Muda, Dayak Mendunia !!
#PatrikanPancasila
#Fordayak
#BambangIrawanLSerang
#MengabdiUntukRakyat
#BerbaktiTanpaBatas











