Hukrim

Karyawan PT NDC Gelapkan Setoran untuk Judi Slot 

10
×

Karyawan PT NDC Gelapkan Setoran untuk Judi Slot 

Sebarkan artikel ini
Karyawan PT NDC Gelapkan Setoran untuk Judi Slot 
JUDI ONLINE-Polres Kobar berhasil mengamankan seorang karyawan yang menggelapkan uang setoran untuk judi slot. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-RI (24) karyawan PT Nuansa Dharma Cipta (NDC), kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini nekat menggelapkan uang perusahaan untuk bermain judi slot.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, pelaku diamankan Polres Kobar pada Rabu (10/7) pagi, karena pelaku yang bertugas sebagai helper kendaraan ini menggelapkan uang perusahaan sejumlah Rp27,2 juta.

“Awal mulanya salah satu karyawan PT NDC melakukan penagihan uang pembelian barang elektronik pelanggan sejumlah Rp12,2 juta yang telah dibayarkan cash kepada pelaku. Namun saat ditagih pelaku mengatakan bahwa uang tersebut telah hilang,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, Jumat (12/7).

Kapolres melanjutkan, pada Senin (8/7) pagi,  pelaku melakukan pengantaran barang sekaligus penagihan ke toko yang berada di daerah Bangkal sebanyak Rp15 juta dan uang tagihan tersebut dibawa pulang ke rumah.

“Pelaku ini sempat tidak bisa dihubungi dan berdalih tidak bisa menyetorkan uang tagihan, sebab masih melakukan pengantaran di luar kota. Pada saat berhasil diamankan baru mengaku bahwa uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi slot,” ungkap Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, PT NDC mengalami kerugian materiil sebanyak Rp27,2 juta. Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta mengamankan barang bukti berupa dua lembar tanda terima tagihan toko.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. c-uli