PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi melaunching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Best Western Palangka Raya, Senin (5/8).
Dalam launching disampaikan pemetaan rawan, Bawaslu membagi dalam tiga kategori kerawanan yaitu kerawanan tinggi, kerawanan sedang dan kerawanan rendah. Berdasarkan konsep yang dipetakan oleh Bawaslu RI, Kalteng terkategori Rawan Rendah, kerawanan tersebut pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah mengatakan, dari 8 provinsi dengan kategori IKP Rawan Rendah, Kalteng berada di peringkat 2 di bawah Kalimantan Utara (Kaltara) di posisi pertama.
“Dari 8 provinsi se-Indonesia, Kalteng terendah nomor dua dengan skor IKP 18,77 dan Kaltara nomor satu dengan skor IKP 20,36 dan ini sangat baik,” ungkap Wahidah saat menyampaikan paparan Launching IKP.
Dijelaskan Wahidah, walaupun dalam situasi rilis Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 untuk Kalteng dalam Status Rawan Rendah, pihaknya tidak akan memberikan suatu kelonggaran apapun kepada penyelenggara (KPU) maupun peserta yang akan bertanding.
“Kami akan melakukan suatu pengawasan yang lebih ketat, untuk kami petakan di IKP betul-betul akan terhindar atau tidak terjadi,” ujarnya.
Wahidah juga menyebut, dari 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng yang memiliki tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan pantauan data Bawaslu Kalteng yakni ada dua kabupaten.
“Daerah yang mungkin tinggi kerawanannya itu kami melihat Kotawaringin Timur (Kotim), karena Pilkada kemarin masuk dalam Mahkamah Konstitusi. Kemudian juga Kotawaringin Barat (Kobar) kita melihat ini dan mengantisipasi hal tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyebut, biasanya apabila ada kepala daerah yang maju adalah incumbent (petahana) itu kerawanannya juga akan tinggi, baik itu dari sisi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pola-pola baru yang dilakukan dalam kampanye.
Wahidah juga menyoroti terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kalteng yang tidak boleh ada terlewatkan, apalagi kesalahan data di mana jangan sampai yang memiliki hak untuk masuk DPT malah tidak masuk dan yang harusnya tidak memenuhi syarat malah masuk DPT.
“Karena relevansi ini kami mengikuti Pemilu 2019, Pilkada 2020 dan Pemilu kemarin 2024. Sehingga harapan kami jangan sampai, karena Pilkada 2024 ini sangat sensitif sekali,” ujarnya.
Karena kata Wahidah, persoalan DPT ini selalu menjadi masalah di setiap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Di Mahkamah Konstitusi pun, yang selalu diajukan pertama berkaitan dengan masalah pemilih dan lain sebagainnya. Sehingga ini yang selalu kami mitigasi dari awal jelang Pemilu atau Pilkada,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wahidah juga mengingatkan, terkait kerawanan konflik yang terjadi di Kalteng masih cenderung aman untuk diatasi.
“Untuk konflik selama dua periode kalau berbicara periode itu sangat terantisipasi, masalah konflik di Kalimantan sendiri pun sangat teratasi. Misalnya, selama dua periode Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang memimpin Kalteng tidak pernah ada istilah disebutkan pak Teras adalah Gubernurnya orang Dayak walaupun beliau orang Dayak, tapi kita menyebutnya beliau adalah Gubernurnya Kalteng,” bebernya.
Kemudian juga, lanjut Wahidah, dua periode Sugianto Sabran menjadi Gubernur tidak ada istilah kita menyebut beliau Gubernurnya orang Muslim tetapi kita menyebutnya Gubernurnya Kalteng.
“Jadi kita menarik satu kesimpulan bahwa masalah ini sudah akur. Berarti perjalanan demokrasi di Kalteng itu betul-betul sudah sesuai dengan aturan main atau ketentuan Undang-Undang (UU) atau ketentuan lainnya yang ditetapkan UU,” tambahnya.
Wahidah mengatakan, ketika Bawaslu misalnya diminta untuk tidak menerima calon yang memakai ijazah paket C.
“Kami dari Bawaslu tidak bisa menolak itu, karena dalam persyaratan itu pencalonan yang bisa mendaftar adalah berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, yang sederajat itu paket C dan itu legal. Jadi kami tidak bisa menolak itu karena kami yang kena sanksi dan itu sudah dibenarkan,” terangnya.
Lalu, jelas Wahidah, ketika misalnya berbicara satu golongan tertentu, KPU dan Bawaslu itu adalah pelaksana UU jadi tidak bisa menerima berdasarkan golongan.
“Karena ini masih belum masuk tahapan Pilkada, ketika nanti sudah ada calon dan sudah diumumkan serta ditetapkan oleh KPU bahwa dia sudah resmi dinyatakan sebagai peserta calon Bupati/Wali Kota atau Gubernur Kalteng yang akan melanggeng pada Pilkada nanti. Kami akan menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran dengan menyerang peserta calon dan mengarah kepada sara kami akan tindak sesuai UU dengan tegas,” pungkasnya. rmp





