Material Proyek Duta Mall Berceceran

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini

*Pemko Akan Lakukan Pengecekan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Pembangunan pusat perbelanjaan Duta Mall Palangka Raya yang berlokasi di Jalan Adonis Samad diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian daerah dan menarik wisatawan. Namun, di balik proses pembangunannya, muncul keluhan dari masyarakat terkait material yang berceceran di badan jalan, yang dinilai dapat mengganggu lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menegaskan bahwa pemerintah kota akan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan memerintahkan dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan.

Zaini menyampaikan, kehadiran Duta Mall Palangka Raya adalah salah satu proyek strategis yang telah lama direncanakan dan mendapat dukungan dari pemerintah kota.

“Ya, pertama kita patut berbangga di Kota Palangka Raya ini ada salah satu penggerak ekonomi yang nanti dibangun di Kota Palangka Raya yaitu Duta Mall. Kita akan dukung karena itu bisa membantu pergerakan ekonomi di Kota Palangka Raya dalam dunia usaha,” ungkapnya, Rabu (26/2).

Menurutnya, proyek ini memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan daya tarik Kota Palangka Raya sebagai pusat ekonomi di Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, Pemko akan terus memantau progres pembangunan agar berjalan sesuai dengan perencanaan.

“Itu sudah lama direncanakan dan proses pembangunan saat ini sedang berjalan. Mudah-mudahan segera selesai,” tambahnya.

Meskipun mendukung pembangunan, Zaini juga menyoroti adanya keluhan dari masyarakat mengenai material bangunan yang berjatuhan ke jalan, yang dikhawatirkan bisa membahayakan pengguna jalan.

Ia menjelaskan, setiap proyek pembangunan wajib mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui sebelumnya. Dokumen tersebut juga tertuang Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL), yang salah satu poinnya tidak boleh mengganggu lingkungan dan aktivitas masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.

“Ini sebenarnya sudah direncanakan di dalam satu dokumen lingkungan namanya AMDAL. AMDAL itu melakukan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan mulai dari pra pembangunan, proses pembangunan sampai pasca pembangunan. Nah apabila terjadi sesuatu kegiatan-kegiatan yang bisa mengganggu lingkungan tentunya itu menjadi kewajiban dari pelaku usahanya dalam hal ini Duta Mall ya,” bebernya.

Untuk itu, Pemko Palangka Raya melalui DLH akan segera melakukan pengecekan guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran di lapangan.

“Yang jelas itu tidak boleh. Karena dalam hal ini Duta Mall di dalam dokumen lingkungan AMDAL-nya di situ dia harus melakukan rencana pengelolaan dan rencana pemantauan lingkungan, yang di dalamnya itu salah satunya adalah kewajibannya tidak boleh mengganggu lingkungan pada saat proses. Kalau ini dianggap mengganggu nanti akan kita cek,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menegaskan, jika dalam pengecekan ditemukan pelanggaran terhadap AMDAL, Pemko akan memberikan teguran hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Saya rasa DLH juga sudah melakukan pemantuan dan pengawasan di lapangan, tapi kalau masih terjadi nanti akan kita pertegas lagi karena itu sebenarnya kewajiban dari pembangun dalam hal ini Duta Mall. Di dalam dokumen lingkungannya itu, harus menyesuaikan yang namanya RPL-RKL yang di dalamnya itu berbunyi bahwa tidak boleh mengganggu lingkungan,” tegasnya.

Pemko Palangka Raya berharap pembangunan Duta Mall bisa segera rampung tanpa ada kendala yang berarti. Namun, di sisi lain, pihaknya tetap mengingatkan agar pengembang mematuhi aturan lingkungan dan memperhatikan kenyamanan masyarakat.

Dengan adanya langkah tegas dari Pemko, masyarakat Palangka Raya tentu berharap pembangunan Duta Mall bisa berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan.

“Nanti kita akan perintahkan kepada dinas terkait untuk segera mungkin melakukan pengecekan di lapangan, kemudian nanti akan mengoordinasikan dengan dalam hal ini Duta Mall, apakah itu faktor kesengajaan atau tidak, kalau misalnya itu faktor kesengajaan ya tentunya kita akan berikan tindakan, sesuai dengan dokumen yang tercantum,” pungkasnya. nws