* HET Rp15.700 dan Maksimal di Rp17.000
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Satgas Pangan Polda Kalimantan Tangah (Kalteng) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalteng melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah pedagang di Pasar Kahayan.
Dalam sidak tersebut, Satgas Pangan Polda Kalteng dan Disperindag Kalteng melakukan pemeriksaan minyak goreng merek Minyakita yang disinyalir melakukan kecurangan pada takaran, tidak sesuai dengan yang ada tertera pada label.
Selanjutnya, guna mencegah adanya peredaran penjualan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran, petugas melakukan pengecekan takaran mulai dari kemasan botol hingga kemasan plastik atau bantalan. Pemeriksaan disaksikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalteng dan petugas Disperindag Kalteng serta awak media.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kalteng Maskur menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran, melainkan masih dalam batas toleransi.
“Untuk dua hari ini untuk bantalan kita aman sesuai dengan standar dan toleransi. Sementara untuk botol sendiri, hari ini kita temukan kekurangan sebanyak 30 mili, sehingga batas toleransi kita sebanyak 30 mili, isi yang kita dapat hari ini adalah 970 mili. Itu masih dalam batas maksimal toleransi,” jelas Maskur.
Selain itu, juga ditemukan pedagang yang menjual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, pedagang yang menjual di atas HET masih daberikan toleransi dengan alasan bukan mengambil dari distributor langsung, melainkan melalui pengecer.
“Ada beberapa kita temukan di pasar-pasar kecil, di mana mereka sudah membeli dengan bukan distributor tetapi membeli dengan pengecer juga, sehingga mereka menaikkan harga dari HET Rp15.700 dan maksimal di Rp17.000 yang kita temukan di lapangan selama ini,” ungkapnya.
Disperindag juga selalu mengimbau kepada distributor maupun pedagang yang menjual agar tidak melebihi harga yang sudah ditentukan oleh Disperindag.
“Kami Disperindag selalu mengimbau kepada distributor dan penjual jangan melebihi dari harga HET yang tertera,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, mengenai sanksi yang diberikan kepada pedagang atau penjual yang menaikkan harga di atas HET tergantung dari investigasi dari penyidikan tim Satgas Pangan.
“Nanti kita lihat hasil analisa dan evaluasi bersama tim Satgas Pangan bagaimana menyikapi beberapa pedagang yang menjual di atas HET,” kata Erlan.
Ia juga menambahkan, kegiatan ini akan terus berlanjut yang dilakukan Satgas Pangan Polda Kalteng dalam melakukan pengecekan hingga menjelang Lebaran Idulfitri nanti.
“Ini masih berlanjut, tim melakukan kegiatan pengecekan kemudian monitoring terhadap sembilan bahan pokok menjelang akhir bulan Ramadan. Nanti kita evaluasi kembali,” ujar Erlan.
Kabid Humas juga menegaskan, jika masih banyaknya pedagang atau distributor yang menjual di atas HET akan dilakukan penindakan secara tegas sesuai dengan evaluasi tim Satgas Pangan Polda Kalteng.
“Nanti kita evaluasi, jika masih banyak menjual dari HET nanti kita lihat dari hasil rekomendasi tim Satgas Pangan apakah diberikan imbauan terlebih dahulu atau dilakukan proses penyelidikan atau penindakan,” tegasnya. mak











