PEMPROV KALTENG

Jam Kerja ASN 07.30-16.00 WIB

27
×

Jam Kerja ASN 07.30-16.00 WIB

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengaturan jam kerja yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana menjelaskan, pengaturan jam kerja ini bertujuan untuk menciptakan kedisiplinan dan efektivitas kerja di kalangan ASN.

“Terkait dengan pengaturan jam kerja, hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kalteng,” ujar Lisda saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/4).

Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah juga telah mengeluarkan Surat Nomor 800/62/IV.1/BKD tertanggal 25 Februari 2025 perihal Penegakan Disiplin dan Kewajiban Mematuhi Jam Kerja Bagi ASN di Lingkungan Pemprov Kalteng.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan ketentuan jam kerja bagi ASN, yakni Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.30-16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Kemudian Hari Jumat, pukul 07.00–16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB.

Lisda juga menambahkan, pengaturan jam kerja bisa disesuaikan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan spesifikasi khusus.

“Bagi OPD yang memiliki spesifikasi tugas tertentu, kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan tetap berpedoman pada jumlah jam kerja efektif satu minggu, yaitu sebanyak 37 jam 30 menit,” ungkap Lisda.

Ia mengatakan, dengan adanya regulasi ini diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalteng dapat meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara. ldw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *