TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Minggu (27/4), di kawasan Jalan Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat.
Dalam operasi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu Hemy Dy Varny alias Hemy (32), warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, dan Ari Bettrisno alias Ari (36), warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika di wilayah Tamiang Layang.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan menemukan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri laporan di sekitar Jalan Simpang jalan Desa Murutuwu. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan petugas keamanan setempat, petugas menemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok hitam yang dibawa oleh Hemy.
Lanjut saat menggeledah mobil Xenia hitam yang digunakan tersangka, polisi menemukan Ari Bettrisno beserta barang bukti tambahan berupa satu paket sabu, tiga lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip bening, satu kotak “OBAMA 2315”, satu sendok plastik dari sedotan, serta uang tunai Rp50.000.
“Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua paket sabu dengan berat kotor 0,66 gram dan uang tunai, sebuah mobil Xenia hitam dengan nomor polisi F 1537 US,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Bartim. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” pungkasnya. c-pe











