Hukrim

Suriansyah Halim Klarifikasi Kasus KDRT Pasutri Polisi

31
×

Suriansyah Halim Klarifikasi Kasus KDRT Pasutri Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto Suriansyah Halim menujukan bukti foto celana kliennya yang robek saat rebutan kunci mobil dan barang milik SY, saat konpers dikantor Suriansyah Halim, Kamis (8/5).
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Suriansyah Halim, selaku kuasa hukum SY, angkat bicara mengenai kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan kliennya, SY (suami) dan AS (istri), keduanya merupakan anggota Kepolisian berpangkat Iptu. Kasus ini terjadi pada bulan April 2024 dan kini tengah menjadi sorotan publik.
Dalam konferensi pers yang digelar dikantornya, pada Kamis (8/5) malam, Suriansyah Halim memberikan penjelasan terkait dugaan KDRT, menurut keterangan kliennya bahwa ia membantah adanya dugaan KDRT yang dilakukan oleh kliennya.
“Terkait dengan dugaan KDRT menurit SY dan menurut saya sebagai kuasa hukum untuk dugaan KDRT tidak ada disitu, sebab KDRT diawali dari mens rea (pikiran bersalah) niat jahat, SY tidak ada sama sekali melakukan kontak pemukulan ataupun tendangan secara langsung,” jelas Suriansyah.
Ia menegaskan, bahwa tuduhan atas kliennya dapat dibuktikan melalui pembuktian hasil visum terhadap AS selaku yang mengaku korban KDRT, karna menurutnya hasil visum tidak dapat dimanipulasi.
“Semua itu bisa dibuktikan dengan hasil visum, bahwa hasil visum yang kami tanyakan kepada penyidik itu tidak ada, baik itu luka lebam karna pukulan atau tendangan,” tegasnya.
Dijelaskannya, SY hanya mempertahankan barang miliknya, khususnya barang milik temannya yang dititipkan kepada SY yang terkait mobil Toyota Fortuner, namun kunci mobil milik teman SY ingin direbut oleh AS dengan anaknya AD, termasuk dua orang lainnya yang mengaku sebagai teman AS dan sopir ojol.
“Jadi sifatnya hanya mempertahankan barang, karna dia kalah jumlah, karna waktu itu AS mendatangi SY bersama dengan anaknya dan dua orang lainnya jadi berempat termasuk dia (AS), karna kalah jumlah kunci kontak mobil tadi bisa diambil oleh AS, sampai celananya robek,” kata Suriansyah sambil memperlihatkan foto bukti celana SY yang robek.
SY dalam perkara tersebut, tidak ingin ribut karena status keduanya dalam proses perceraian, dan sudah ada putusan Pengadilan Agama (PA) namun AS menolak dan tidak bisa terima lalu AS mengajukan banding. Akan tetapi banding menguatkan putusan PA, dan sekarang menunggu putusan kasasi.
“Harapan SY sebenarnya selesai secara baik-baik bukan selesai seperti sekarang, dan dalil kami adalah di Pasal 49, saat seseorang ingin mengambil barang kita, kita berhak mempertahankan diri, dan membuktikan ke Pasal 9,makanya akhirnya karna masalah ini terus bergulir oleh AS dan kuasa hukumnya makanya kita bikin laporan,” lanjutnya.
Dalam laporan yang dilayangkan SY terhadap AS tentang dugaan pencurian sehingga terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/16/V/RES.1.8./2025Ditreskrimum. atas dugaan pencurian yang dilakukan AS sudah mencukupi bukti menurut penyidik.
“Tinggal menentukan apakah AS sendiri atau ada pihak lainnya,” ujarnya.
Ditegaskannya, dalam kasus yang sudah bergulir sejak satu tahun yang lalu ini, seakan-akan ditangani oleh penyidik sangat lamban padahal, permasalahan ini karna komplek yang mana ada dua laporan kejadian dalam satu peristiwa.
“Tidak ada keistimewaan dari kawan-kawan penydik terhadap mereka, tidak ada keistimewaannya, cuma kesannya yang beredar ini teman penyidik berat sebelah, itu tidak ada, karna kasus mereka ini ada keterkaitannya, jika pencurian ini terbukti, memang SY mempertahankan haknya maka KDRT itu akan jatuh dengan sendirinya,” bebernya.
Terkait dengan video yang beredar di Instagram, SY dan Kuasa Hukum nya membantah bahwa video tersebut bukan menceritakan kejadian yang sebenarnya, melainkan video yang sudah di edit atau di potong durasinya.
“Terkait dengan video yang beredar, kami cukup kecewa, sebab itu bukan menceritakan kejadian yang sebenarnya, sebab yang menurut klien saya sampaikan, video itu durasinya satu jam lebih, yang beredar tidak utuh, akhirnya menjadi asumsi yang salah terhadap klien saya,” terangnya.
Diharapkannya, agar menunjukan video asli yang tanpa ada dipotong atau diedit dan melalui handphone yang merekam kejadian tersebut.
“Tolong tunjukan video utuh, jangan dipotong-potong jadi dari dia datang dan omongan awal seperti apa sampai dia pulang, maka semua itu akan jelas,” pungkasnnya. mak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *