*Jalani Masa Percobaan hingga Oktober 2027
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Mantan anggota DPR RI yang juga terpidana kasus tindak pidana korupsi, Ary Egahni Bahat, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Informasi ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) I Putu Murdiana, Jumat (13/6).
Menurut Murdiana, Ary Egahni mulai menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) sejak tanggal 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-901 tahun 2025. Masa percobaan akan berlangsung hingga 14 Oktober 2027.
“Pembebasan bersyarat ini merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, mengikuti seluruh proses pembinaan, serta melunasi uang pengganti dan denda subsider sebagaimana diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya.
Selama masa percobaan, Ary Egahni diwajibkan menjalani bimbingan dan melakukan wajib lapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya.
“Yang bersangkutan tetap dalam pengawasan dan wajib mengikuti seluruh program pembimbingan yang diberikan oleh petugas Bapas,” tambah Murdiana.
Dengan pembebasan bersyarat ini, Ary Egahni belum sepenuhnya lepas dari pengawasan hukum hingga masa percobaannya berakhir pada 2027.
Diketahui, mantan anggota DPR RI sekaligus istri dari mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dijatuhi vonis pidana dalam kasus korupsi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kapuas.Pada 12 Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan Ary Egahni bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Ary Egahni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar. Namun, karena telah disita aset senilai Rp2,7 miliar, kewajiban tersebut dianggap telah dipenuhi. Majelis Hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana. fwa