Spirit Kalteng

Gubernur Bantah Campur Tangan PSU Barut

24
×

Gubernur Bantah Campur Tangan PSU Barut

Sebarkan artikel ini
H Agustiar Sabran-Ari Yunus Hendrawan

“H AGUSTIAR Sabran: Kepala daerah harus tetap netral dan berdiri tegak di tengah.Kalau Bersama, Kita Kuat. Kalau Tercerai-Berai Kasihan Masyarakat Barut”

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran menegaskan, pertemuannya dengan dua calon Bupati Barito Utara (Barut) Shalahuddin dan Jimmy Carter pada Jumat (8/8), di Istana Isen Mulang, bukan bentuk campur tangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di daerah tersebut.

Pertemuan yang berlangsung dua hari setelah PSU pada Rabu (6/8) itu, menurut Gubernur Agustiar, murni sebagai ajang silaturahmi dan penyampaian pesan persatuan pasca kontestasi politik.

“Tidak ada campur tangan sama sekali. Kepala daerah harus tetap netral dan berdiri tegak di tengah,” tegas Agustiar saat ditemui awak media usai pertemuan.

Ia menjelaskan, undangan makan bersama tersebut dimaksudkan untuk meredam potensi perpecahan di masyarakat akibat perbedaan pilihan politik.

“Kami sebagai kepala daerah tidak ingin pasca Pilkada ini masyarakat terkotak-kotak. Kami harus peka, dan itu tanggung jawab kami. Bagaimanapun, Barito Utara adalah bagian dari Kalteng,” ujarnya.

Agustiar menambahkan, pesan penting yang disampaikannya kepada kedua kandidat adalah pentingnya menjaga persatuan demi kemajuan daerah.

“Kalau bersama, kita kuat. Kalau bercerai-berai, kasihan masyarakat Barito Utara,” tandasnya.

Praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menilai, makan siang bersama di Istana Isen Mulang yang mempertemukan Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, H Salahuddin, dan H Jimmy Carter, pasca Pilkada Barut adalah sebuah momen politik yang menyejukkan. Bergandengan tangan di hadapan publik adalah simbol persaudaraan dan penghormatan terhadap falsafah Huma Betang: jujur, setara, gotong royong, dan taat hukum.

“Namun, dari perspektif hukum, gesture ini tidak otomatis menghapus hak konstitusional pasangan calon untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ari Yunus dalam rilisnya, Minggu (10/8).

Dijelaskan, berdasarkan Pasal 157 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 serta Pasal 7 ayat (1) PMK No 3 Tahun 2024, permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah wajib diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penetapan hasil oleh KPU. Syarat ini mutlak, disertai pembuktian selisih suara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Isu bahwa saksi salah satu pasangan calon tidak menandatangani berita acara rekapitulasi memang dapat menjadi catatan hukum, namun tidak membatalkan hasil rekap. Hal tersebut hanya dapat berfungsi sebagai bagian dari alat bukti di persidangan MK.

Momen damai ini patut diapresiasi sebagai teladan kedewasaan politik. Akan tetapi, publik perlu memahami bahwa langkah hukum dan gestur politik adalah dua hal yang bisa berjalan bersamaan. Rekonsiliasi di depan publik tidak selalu berarti berhentinya proses hukum di belakang meja.

“Sebagai praktisi hukum, saya mendorong agar semua pihak yang berkepentingan tetap mengedepankan kejujuran, sportivitas, dan supremasi hukum. Pilkada bukan sekadar soal menang atau kalah, tapi soal merawat persatuan dan memastikan suara rakyat dihormati sesuai aturan. Selamat kepada masyarakat Barito Utara yang telah menunjukkan kedewasaan demokrasi. Semoga apapun keputusan akhir, baik melalui kesepakatan damai atau putusan MK,” katanya. ldw/fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *