Hukrim

Kaca Mobil Dipecah, Uang Rp1 Miliar Raib

32
×

Kaca Mobil Dipecah, Uang Rp1 Miliar Raib

Sebarkan artikel ini
PENCURIAN- Pemilik mobil atau korban menggunakan kaos kuning. Tampak kaca mobil dipecah, uang Rp1 miliar raib digondol maling.  FOTO ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Aksi pencurian terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dengan cara memecahkan kaca mobil. Uang sebanyak Rp1 miliar raib digondol maling saat korban warga Lamandau tengah asyik makan siang di Rumah Makan Semangat 47, Senin (11/8).

Korban yang menggunakan mobil Pajero Sport berwarna silver menuturkan, uang senilai Rp1 miliar baru saja diambil dari Bank BRI Pangkalan Bun. Rencananya, ia hanya ingin beristirahat sejenak sambil makan di warung Semangat 47. Namun, karena parkiran di warung penuh, ia memutuskan memarkir kendaraannya di depan Hotel Ali Baba yang lokasinya tidak jauh dari sana.

Sekitar pukul 10.15 WIB, setelah memesan makanan dan belum sempat menyantap hidangan, tiba-tiba ia mendapat kabar mengejutkan. Seorang pemilik toko di dekat lokasi parkir memberi tahu bahwa kaca mobil bagian kiri pecah. Begitu diperiksa, tas berisi uang Rp1 miliar yang disimpan di dalam mobil telah hilang digondol maling.

“Saya heran, tukang parkir posisinya jauh dari mobil saya. Malah yang tahu pertama kali justru pemilik toko. Dari situ baru tukang parkir dikasih tahu kalau kaca mobil saya pecah,” ungkap korban yang enggan menyebutkan namanya.

Aksi pencurian tersebut berlangsung cepat, hanya dalam hitungan menit. Pelaku diduga sudah membuntuti korban sejak dari bank hingga lokasi parkir. Saat itu saya melihat rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian untuk mengungkap identitas pelaku. Saat itu pula pihaknya segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar. Kepolisian mengimbau agar warga yang mengambil uang tunai di bank meminta pengawalan petugas, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan meski hanya sebentar. c-uli

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *