Hukrim  

Polres Kobar Bekuk 2 Kurir Sabu di Rumah Barakan

Polres Kobar Bekuk 2 Kurir Sabu di Rumah Barakan
DIAMANKAN- Dua pemuda berinisial MM (33) dan MM (31) ditangkap aparat Polres Kobar setelah terbukti menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. FOTO ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Dua pemuda berinisial MM (33) dan MM (31) ditangkap aparat Polres Kotawaringin Barat (Kobar) setelah terbukti menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Senin (18/8) siang di sebuah rumah barakan di Jalan P. Antasari, Gang Sesepat, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.

“Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka. Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan kebenarannya,” ujar Kapolres, Rabu (20/8).

Saat penggeledahan di dapur rumah barakan, petugas menemukan empat plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 37 gram, serta satu bungkus plastik bening kosong. Penggeledahan berlanjut ke kamar, di mana polisi kembali menemukan barang bukti lain berupa dompet, timbangan digital dan dua unit handphone.

“Total barang bukti yang diamankan adalah empat paket sabu dengan berat kotor 37 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar tisu, satu dompet cokelat, dua handphone, dan satu timbangan digital,” jelas Theodorus.

Kedua pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah milik mereka. Saat ini, keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kobar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. c-uli