PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – M. Salihin alias Saleh, seorang terpidana kasus narkotika yang dikenal dengan gaya ala gembong narkoba Pablo Escobar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (29/9). Kali ini, ia diadili atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo dan kuasa hukum terdakwa, Albert Chong.
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU Dwinanto mengungkap bahwa terdakwa dikenai dakwaan alternatif dari Pasal 3, Pasal 4 juncto Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 juncto Pasal 37 huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Narkotika.
“Dari tiga pasal tersebut, pada Pasal 3 terdakwa aktif melakukan transaksi keuangan secara langsung, sementara pada Pasal 4 dan 5, terdakwa berperan pasif dengan menerima aliran dana,” ujar Dwinanto.
Dwinanto menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) pada September 2024, ditemukan uang tunai sebesar Rp902 juta saat penangkapan. Namun, nilai transaksi yang ditelusuri dari 13 rekening berbeda mencapai Rp30,2 miliar.
“Transaksi itu berlangsung dari 29 Desember 2014 hingga 31 Agustus 2024. Uang dalam jumlah besar itu sebagian besar ditransfer ke rekening atas nama Aminah, yang merupakan adik kandung terdakwa,” jelasnya.
Menurut JPU, terdakwa ditangkap oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) pada 4 September 2024. Namun, berdasarkan penelusuran keuangan, dana senilai lebih dari Rp30 miliar sudah habis saat sebelum penangkapan, tepatnya sejak 21 Agustus 2024.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
“Kami keberatan, dan akan mengajukan eksepsi,” tegas tim kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.mak