PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang kembali menurunkan kualitas udara di Kota Palangka Raya, membuat aktivitas pendidikan turut disesuaikan. Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengubah pola pembelajaran apabila kualitas udara di lingkungan sekolah berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan menjelaskan, penyesuaian tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, baik negeri maupun swasta, serta pendidikan nonformal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Menurutnya, apabila kondisi kualitas udara di lingkungan sekolah mengalami penurunan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah penyesuaian pembelajaran dengan tetap berkoordinasi bersama pihak terkait.
“Apabila di lingkungan satuan pendidikan kualitas udaranya mengalami penurunan, tidak sehat, sangat tidak sehat atau berbahaya, maka kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk mengambil langkah penyesuaian pembelajaran,” jelas Vico, Selasa (18/8/2026).
Untuk jenjang PAUD dan siswa SD kelas rendah, yakni kelas 1, 2 dan 3, pembelajaran dapat dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah.
Sementara itu, siswa SD kelas 4, 5 dan 6 serta jenjang SMP kelas 7, 8 dan 9 tetap dapat mengikuti pembelajaran di sekolah. Namun, waktu belajar dapat dikurangi, seperti jam masuk yang diperlambat dan/atau jam pulang yang dipercepat.
Vico menegaskan, keputusan untuk menerapkan kebijakan tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Pihak sekolah harus terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi bersama pengawas pembina, komite sekolah dan pihak terkait lainnya serta mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.
Selain penyesuaian pembelajaran, seluruh warga sekolah juga diwajibkan menggunakan masker, terutama ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.
Dinas Pendidikan juga meminta sekolah untuk sementara meniadakan kegiatan yang dilakukan di ruang terbuka, seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama dan kegiatan ekstrakurikuler luar ruangan.
Kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler tetap diperbolehkan apabila dilaksanakan di dalam ruangan dengan mempertimbangkan kondisi dan keamanan peserta didik.
“Peserta didik juga dihimbau untuk mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak konsumsi air putih,” tambahnya.
Untuk mengetahui perkembangan kualitas udara, satuan pendidikan diminta aktif memantau kondisi melalui sejumlah sumber informasi, di antaranya BMKG, IQAir serta kanal informasi kualitas udara dan titik panas milik Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kebijakan tersebut berlaku sejak surat edaran ditetapkan. Apabila kondisi kualitas udara kembali membaik, aktivitas pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan dapat dilaksanakan kembali seperti semula.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi upaya perlindungan bagi peserta didik dan seluruh warga sekolah di tengah kondisi kabut asap yang dipicu kebakaran lahan di Kota Palangka Raya. nws/fwa-red











