-
Nasional

CATATAN AGUSTIN TERAS NARANG-TKD Naik 5,5 %, Tapi Masih Rendah 12,4 % di Dua Tahun Sebelumnya 

118
×

CATATAN AGUSTIN TERAS NARANG-TKD Naik 5,5 %, Tapi Masih Rendah 12,4 % di Dua Tahun Sebelumnya 

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI Dapil Kalteng Dr Agustin Teras Narang SH
-

‎JAKARTA/TABENGAN.CO.ID – Transfer ke daerah (TKD) adalah hak dan bagian penting untuk pembangunan di daerah, dan konsekuensi dari prinsip desentralisasi dan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah pusat mesti memahami betul, bahwa elemen Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN yang disusun, setiap rupiah uangnya datang dari masyarakat daerah lewat pajak serta dari kekayaan sumber daya alam daerah. Prinsip keadilan dan manfaat terbesar dalam alokasi TKD mesti dikembalikan sesuai kebutuhan daerah, bukan semata untuk memenuhi agenda dan program pemerintah pusat.

‎Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (DPD RI Dapil Kalteng) Dr Agustin Teras Narang SH menyoroti konferensi pers Kementerian Keuangan usai Pidato Presiden Republik Indonesia terkait Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (R-APBN) 2027, menyampaikan alokasi dana transfer ke daerah atau TKD sebesar Rp735 triliun. Angka ini naik 5,5 persen dari proyeksi realisasi tahun ini yang mencapai sebesar Rp696,9 triliun, namun masih lebih rendah sekitar 12,4 persen dari angka Rp849 triliun pada dua tahun sebelumnya.

‎‎Menteri Keuangan Purbaya, merujuk pada investor.id, menyatakan bahwa dana TKD akan dialokasikan untuk memenuhi belanja pokok daerah, peningkatan dan pemerataan layanan publik, serta penguatan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

‎‎Pemerintah menyebut ada 5 kebijakan pokok terkait TKD pada 2027 mendatang. Pertama, bahwa TKD diprioritaskan dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja pokok daerah seperti belanja pegawai, belanja operasional pemerintahan, serta pelayanan dasar publik.

‎‎”Dalam soal ini, sebagai wakil daerah, saya berharap agar prosesnya dapat berlangsung secara berkualitas dan transparan. Selain menjawab keresahan pegawai, juga bisa meningkatkan kinerja mereka dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.

‎‎Kedua, pemerintah disebut bakal mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal antar daerah demi percepatan dan peningkatan serta pemerataan layanan dasar bagi masyarakat. Selain itu akan dilakukan penguatan kemampuan fiskal daerah serta diberikan dukungan dalam pelaksanaan otonomi daerah.

‎‎Teras memberi catatan terkait ini agar pendampingan dan pembinaan pada daerah, sungguh dilakukan dengan komitmen tinggi pada perubahan tata kelola fiskal daerah yang lebih baik dan berkeadilan menuju kemandirian yang substantif.

‎‎Ketiga, penguatan sinergi fiskal pusat dan daerah akan diarahkan dalam peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik. Koordinasi lintas Kementerian dan lembaga akan dilakukan demi sinkronisasi sasaran pembangunan. Hal ini dibarengi penguatan proses bisnis dari aspek perencanaan dan penganggaran berbasis output. Dalam hal ini pemerintah juga memutuskan penundaan pemberlakuan kebijakan mandatory spending dari belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun mendatang, serta belanja infrastruktur minimal 40 persen.

‎‎Keputusan penundaan kewajiban alokasi belanja, baik untuk pegawai maupun infrastruktur adalah langkah tepat. Meski demikian dalam soal penguatan proses bisnis berbasis output maupun peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik, agar sungguh digelar dengan benar, baik, dan transparan. Pekerjaan melakukan koordinasi lintas Kementerian dan lembaga bukan perkara mudah, namun diharapkan sinkronisasi arah pembangunan bersama daerah dan pusat, bisa mengurangi dampak adanya efisiensi dan pelemahan TKD dalam dua tahun ke depan.

‎‎Keempat, pemerintah selanjutnya akan mendukung daya saing daerah melalui kualitas belanja, sinergi pembiayaan kreatif, serta penguatan local taxing.

‎‎Teras mengapresiasi bahwa pemerintah pusat berkomitmen memberikan dukungan pada peningkatan daya saing daerah. Meski demikian, agar diperhatikan penguatan local taxing atau pajak lokal, tidak lalu mengurangi kepekaan dan sensitivitas atas situasi sosial masyarakat di daerah. Penerapan kebijakan mesti dilakukan secara inovatif sekaligus selektif, agar benar-benar efektif dan berkemanfaatan bagi masyarakat di daerah.

‎‎Kelima, pemerintah bakal menyiapkan kebijakan mitigasi risiko yang memadai atas implementasi koperasi desa/kelurahan merah putih dan kebijakan TKD lainnya.

‎‎Selanjutnya terkait mitigasi risiko atas implementasi koperasi dan kebijakan TKD lainnya, agar sungguh melibatkan pemerintah daerah serta elemen masyarakat arus bawah yang juga terdampak atas kebijakan ini. Terutama perangkat dan masyarakat desa yang mengalami tantangan setelah kehadiran program koperasi dinilai mengurangi porsi dana desa dan kemampuan mereka dalam membangun sesuai kebutuhan desa.

‎‎Catatan Dr Agustin Teras Narang

Secara keseluruhan, sebagai wakil daerah, Teras berharap betul bahwa nilai TKD yang masih terbilang lebih rendah dari 2 tahun sebelumnya, dengan 5 kebijakan pokok tersebut tetap bisa berdampak minimal sama atau lebih baik dari 2 tahun sebelumnya. Artinya, dengan nilai yang lebih kecil di daerah dan bantuan dari pusat, efek pembangunan di daerah bisa tetap terasa hadir dan berdampak bagi masyarakat daerah.

‎‎Untuk itu, peran pemerintah pusat dalam membangun sinergi bersama pemerintah daerah, termasuk sinergi anggaran dan kerja pembangunan, agar sungguh diperkuat sehingga dapat lebih berdampak positif bagi masyarakat dan daerah.

‎‎”Saya berharap bahwa 5 kebijakan sebagaimana disampaikan Kementerian Keuangan, tidak sebatas strategi di atas kertas, tapi efektif meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan daerah. Sehingga pembangunan sungguh dapat dirasakan memang lebih baik dan dengan demikian citra pemerintah serta kepercayaan publik dapat terjaga. Bukan sebatas klaim keberhasilan sepihak dari pusat,” kata mantan Gubernur Kalteng dua periode ini.

‎‎Program MBG Masih Mengambil Dana Pendidikan

Masih banyak catatan yang dapat diberikan dalam perencanaan APBN 2027 mendatang. Termasuk soal alokasi dana untuk program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp240 triliun yang masih mengambil porsi anggaran pendidikan, tidak segera mengadopsi atau menyesuaikan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemisahan (kendatipun akan berlaku di tahun 2028).

 Belum Ada Kepastian DBH Daerah

Juga, sejauh ini belum ada sinyal positif tentang pengaturan dana bagi hasil yang lebih adil sekaligus sebagian dananya masih tertahan puluhan triliun, termasuk ratusan miliar di dalamnya untuk Kalteng. Sebuah bentuk re-sentralisasi anggaran yang tak berkesesuaian dengan prinsip desentralisasi dalam otonomi daerah.

‎‎Teras berharap sungguh, prinsip penyesuaian transfer ke daerah, sesuai dengan kebutuhan daerah meski skemanya terkesan re-sentralistik. Prinsip demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah sejatinya mesti menempatkan daerah sebagai aktor utama yang menyusun kebutuhan pembangunan di daerahnya dengan fungsi pengawasan dan pembinaan yang ketat dari pusat, agar anggaran dan program bisa tepat sasaran menjawab kebutuhan rakyat.

‎‎Format Perencanaan APBN 2027 Masih Belum Sesuai Harapan

Dalam format perencanaan APBN 2027 yang masih belum sesuai harapan, daerah mesti berupaya mendorong kearifan pemerintah pusat, agar tidak menekan lebih jauh ruang fiskal daerah, yang selama ini saja belum mencapai kemandirian, namun sudah mengalami banyak pemotongan dengan dalih efisiensi. Semangat kebersamaan, semangat gotong royong, dengan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia hendaknya terus kita wujud nyatakan melalui alokasi TKD yang berkeadilan menuju Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Dari daerah, untuk Indonesia Jaya. rls/red

 

-
-
-