SAMPIT/tabengan.co.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil meringkus tiga orang bandar judi. Ketiga tersangka yang diringkus tersebut yaitu BM dan DP yang merupakan ayah dan anak, serta seorang perempuan yaitu YM, pihak lain yang terlibat dalam perjudian ini. Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengungkapkan, terungkapnya kasus judi online ini bermula saat anggotanya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana perjudian.
“Kasat Reskrim beserta jajarannya mengecek laporan tersebut dan yang bersangkutan tertangkap tangan memang terlibat langsung dengan tindak pidana dimaksud,” terang Kapolres Kotawaringin Timur, Rabu (30/9). “BM ini mengumpulkan dari pemasang-pemasang, kemudian diserahkan kepada DP. Lalu DP menyerahkannya kepada YM. Selanjutnya YM yang memasang taruhan tersebut di sebuah situs judi online,” terang Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Abdul Aziz Septiadi dn Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan.
Para tersangka sudah beberapa bulan menjalankan usaha perjudian ini dan omset rata-rata per hari yang bisa mereka kumpulkan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. “Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga sebuah ponsel, kemudian uang sejumlah Rp756 ribu, buku catatan serta balpoin,” terangnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1, ke (1) atau ke (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 10 tahun penjara. “Mereka beraksi sudah 5 atau 6 bulan, mereka ini adalah bandar,” jelas Kapolres. c-arb











