PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan tanggapan berkenaan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menurut Walhi Kalteng, UU 3/2020 tentang Minerba ini mengancam ruang hidup masyarakat Kalteng.
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata menjelaskan, berdasarkan catatan Walhi Nasional selama 2021, dari 58 kasus kriminalisasi, 52% merupakan kasus di sektor pertambangan. Setidaknya telah ada 21 orang warga yang mengalami kriminalisasi dengan menggunakan UU Minerba, dan lebih dari 11 juta hektare ruang hidup dan wilayah kelola rakyat dijarah oleh investasi pertambangan.
Kalteng, kata Bayu, salah satu provinsi kedua terluas di Indonesia yang mempunyai luasan wilayah mencapai 15,426,781 hektare. Kalteng juga tidak terlepas dari berbagai ancaman atas kerusakan sumber daya alam, terutama ancaman industri ekstraktif skala besar perusahaan pertambangan. Munculnya UU Minerba tentunya menjadi sesuatu hal yang sangat dikhawatirkan kehadirannya.
“Adapun dampak tersebut, seperti upaya kriminalisasi, kerusakan sungai, pergeseran nilai sosial dan budaya, serta hilangnya sumber-sumber penghidupan masyarakat adat karena ruang hidupnya yang hilang akibat adanya pertambangan. Walhi Kalteng menilai, Kalteng berpotensi besar mendapatkan dampak dari berlakunya UU Minerba,” kata Bayu, saat menyampaikan Refleksi Menuju 2 Tahun UU Minerba, di Palangka Raya, Kamis (17/3).
Berdasarkan data Walhi Kalteng, jelas Bayu, kondisi pertambangan di Kalteng saat ini secara persentase penguasaan dan eksistingnya beberapa sudah dalam tahap eksploitasi. Walaupun belum semasif untuk eksploitasi seperti yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kalteng, urai Bayu, lebih banyak saat ini hanya menjadi land bank. Berkaca keadaan saat ini saja, kondisi lingkungan dan sosial masyarakat di sekitar tambang sudah sangat buruk dan rendah. Belum lagi ancaman kekerasan, dan kriminalisasi akibat mempertahankan wilayah/lahan.
Seharusnya, lanjut dia, Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan atas upaya judicial review terhadap UU Minerba yang sedang berjalan demi keselamatan umat manusia.
Sementara itu, Manajer Advokasi dan Kajian Walhi Kalteng Janang Firman Palanungkai menegaskan, UU Minerba yang telah disahkan oleh pemerintah ini sangat berbahaya, sebab itu Walhi Kalteng sangat mendukung adanya upaya judicial review terhadap UU Minerba yang sedang berjalan.
“Berdasarkan data yang dimiliki Walhi Kalteng, saat ini terdapat 324 izin pertambangan di Kalteng. Baik itu IUP, PKP2B, Kontrak Karya. Hal ini menunjukkan bahwa penguasaan ruang untuk pertambangan di Kalteng cukup besar. Dampak aktivitas pertambangan yang ada sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat di sekitarnya,” kata Janang.
Janang menambahkan, Walhi Kalteng pernah melakukan pendampingan masyarakat korban dampak pertambangan batu bara, pada salah satu daerah di Kalteng. Dorongan terhadap pemerintah agar adanya pemulihan dan perlindungan terhadap hak masyarakat, untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat masih belum maksimal dilakukan.
Bahkan, upaya yang masyarakat lakukan hingga adanya mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM yang kemudian mendapat beberapa poin kesepakatan belum juga adanya upaya serius dari pihak perusahaan dalam memenuhi tanggung jawabnya. Itu terjadi saat UU Minerba belum disahkan, apalagi kalau seperti saat ini akan semakin parah tentunya. Nasib masyarakat sekitar pertambangan itu pun jadi tergantung-gantung tanpa kepastian. ded





