Hukrim

Joman Kalteng Soroti Persoalan BPN Kobar dengan Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan Kementerian-LHK

13
×

Joman Kalteng Soroti Persoalan BPN Kobar dengan Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan Kementerian-LHK

Sebarkan artikel ini
Joman Kalteng Soroti Persoalan BPN Kobar dengan Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan Kementerian-LHK
Ketua DPD Joman Kalteng Hendra Jaya Pratama

PANGKALAN BUN/tabengan.co.id-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terancam digugat oleh PT.Kapuas Prima Coal (KPC) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Hal itu dipicu karena tidak keluarnya HGB ke-8 perusahaan di kawasan Bumi Harjo, Tanjung Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sebelum perusahaan mengajukan upaya hukum ke PTUN itu, sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang mereka terlebih dahulu harus mengajukan banding administrasi ke BPN.
Ketua DPD Joman Kalteng Hendra Jaya Pratama menuturkan, bahwa Penasihat Hukum PT Kapuas Prima Coal Tbk, Mahdianur telah memaparkan bahwa banding administrasi yang dilayangkan ke BPN itu dilatarbelakangi tidak dikeluarkannya HGB ke-8 perusahaan di Bumi Harjo, Tanjung kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Berdasarkan versi BPN, kata Hendra, lokasi HGB ke-8 tersebut berada di wilayah HPL PT Pelindo. Padahal diketahui PT.KPC memegang izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat terus melakukan peningkatkan pelayanan dalam bidang hukum. Termasuk pendampingan dalam perkara Tata Usaha Negara.
“Kejari Kobar menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pertanahan Nasional Kobar, Rabu (26/2) lalu,” kata Hendra.
Kasi Datun Kejari Kobar, Pandu Nugrahanto, lanjut Hendra, mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut komunikasi yang selama ini sudah berjalan. Sebagai bagian dari pelayanan pendampingan atau bantuan hukum dalam kasus perdata serta tata usaha negara.
“Dan saat ini BPN melakukan kerja sama untuk mendampingi permasalahan yang dihadapi. Tentunya mekanisme dalam melakukan pendampingan perlu adanya SKK. Sehingga Kejari bisa melakukan langkah dan upaya bantuan hukum yang akan diberikan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN),” katanya.
Menurut Hendra, dengan adanya SKK tersebut secepatnya akan dilakukan berbagai langkah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi BPN Kobar terutama dengan salah satu perusahaan besar swasta yakni PT. KPC publik Indonesia.
“Dengan sudah diajukannya surat banding administrasi ke BPN, PT. Kapuas Prima Coal hanya tinggal menunggu jawaban dari BPN dengan tenggat waktu selama 14 hari terhitung dari diterimanya surat banding administrasi tersebut,” tegasnya. Namun bila banding administrasi tersebut tidak ditanggapi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka pihaknya akan mendaftarkan perkara tersebut ke PTUN Palangka Raya dengan materi gugatan penerbitan atas hak pengelolaan oleh BPN Kotawaringin Barat ke PT Pelindo.
Lanjut Ketua JOMAN, karena surat Permintaan Menjadi Saksi Ahli ini sampai sekarang belum turun, padahal sidang di PTUN Palangka Raya Hari Senin tanggal 18 April 2022 akan mengagendakan Keterangan Ahli Kementerian terkait Status Kawasan Hutan. Kementerian mungkin bisa mendelegasikan atau menunjuk BPKH Prop Kalteng. Saksi Ahli kementrian hanya menjelaskan saja bahwa benar secara peraturan tidak boleh ada izin atau sertifikat yang dikeluarkan didalam kawasan hutan tanpa sepersetujuan dari Menteri Kehutanan melalui mekanisme izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Izin Pelepasan Kawasan Hutan.
“PT Kapuas Prima Coal yang telah mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan sangat dirugikan dengan adanya izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan oleh BPN didalam Izin Pelepasan Kawasn Hutan PT KPC. bisa kita tunda senin depannya lagi tgl 25 April 2022, jika Saksi Ahli Kementerian berhalangan,” kata Hendra.
Ketua DPD JOMAN minta kepada Ibu Menteri untuk atensi persoalan ini demi tegaknya keadilan di Negara Indonesia, karena BPN Kobar diduga sudah melangkahi kewenangan Menteri LHK dengan menerbitkan Sertifikat HPL diatasi Kawasan Hutan tanpa melalui mekanisme Izin Pelepasan Kawasan Hutan. Dan Ketua DPD Joman terus mengikuti perkara ini dan berharap segera ada kabar baiknya setelah saksi ahli kementrian LHK memberikan. Keterangan disidang.
Saat ini infonya, Pemda sudah kirim saksi ahli untuk Tata Ruang, tinggal dari kementerian Kehutanan, dan kami Minta bantuan ibu Menteri agar bisa didelegasikan ke BPKH Kalteng apabila saksi ahli dari Pusat tidak bisa berhadir. Terkait saksi Ahli Majelis hakim minta zoom meeting saja dari saksi ahli kementerian tidak masalah Zoom aja majelis minta Minggu depan Sidang nanti untuk saksi ahli kementrian kehutanan hari Senin tanggal 24, bisa via zoom atau berhadir langsung, syarat 1. Foto copy KTP 2. CV / Riwayat Hidup 3. Surat Tugas 4. Yang terpenting dalam CV adalah pengalaman bahwa pernah menjadi saksi ahli pada sidang-sidang terkait kehutanan.
“Saat ini benar-benar rancu, yang mengarahkan siapa, dan menemui siapa,…BPKH kita pernah bersurat tapi BPKH tidak bisa kalau tidak ada pendelegasian dari kementerian LHK. Diputar-putar semua, sulitnya kita mendapatkan keadilan?” tandas Hendra.
Setelah koordinasi ke Sekretaris ibu Menteri, beliau copy belum ya? Lanjut Ketua DPD Joman. Saat komunikasi sama Kepala BPKH Palangka Raya Pak Toni untuk saksi ahli tetap BPKH menunggu instruksi dari Menteri KLHK berupa izin tertulis atau surat tugas.
“Kami Coba sampaikan kembali ke Ibu apakah kementerian tidak bisa sama sekali membantu, pihak PT. KPC TBK sebagai pihak yg mendapatkan izin pelepasan dari Menteri seharusnya juga bisa dibantu oleh Kementerian melalui pernyataan saksi ahli terkait izin pelepasan kawasan hutan yang di miliki pt. Kapuas prima coal tbk.ist