*Terdakwa dan Saksi BNN Saling Bantah
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 4 terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat 5,27 kilogram (kg) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (30/8/2022). Sebagai terdakwa, Hermansyah alias Kancil, Lawiding Tahere alias Biding, Muhammad Riswan alias Wawan, dan Yusriadi alias Yus.
Meski tiga terdakwa mengakui perbuatannya, Kancil berkilah dijebak untuk datang dan tidak tahu mengapa Polisi menangkapnya. “Kancil akui perintah ambil sabu dari narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun untuk jemput barang ini (sabu). Dia kenal saat sama-sama ditahan di Lapas,” bantah dua petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang menjadi saksi.
Karena Kancil dan petugas BNN terus saling bantah, Ahmad Peten Sili selaku Ketua Majelis Hakim menengahi dan mengatakan bahwa membantah adalah hak terdakwa namun belum tentu Majelis Hakim nanti menganggapnya benar. Saksi dari BNN menyebut mendapat informasi adanya transaksi sabu dari Malaysia yang akan diedarkan atau dibawa melalui ke Kota Palangka Raya.
Mereka kemudian mencegat mobil travel yang membawa Biding, Yus, dan sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia di depan Stadion Tuah Pahoe Jalan Tjilik Riwut Km 5 Kota Palangka Raya, Senin (21/2) sore. Selain mengamankan Biding dan Yus dari dalam mobil, petugas BNN menemukan paket 5 27 kilogram sabu dari pintu tengah mobil. Setelah itu petugas kembali mengejar mobil pengawas yang dikendarai Wawan dan menangkapnya di depan LP Narkotika Kasongan.
Biding diperintahkan petugas untuk memancing kurir yang seharusnya menjemput sabu tersebut. Mereka kemudian menunggu di depan sebuah toko Indomaret dan saat Kancil datang, aparat menangkapnya. Saat persidangan, Biding, Wawan, dan Yus mengaku tahu bahwa mereka melakukan transaksi sabu. Berbeda dengan Kancil yang mengaku tidak tahu kenapa Biding menelpon dan menyuruhnya datang ke depan Indomaret.
Kancil membantah pernyataan petugas BNN yang menyebutnya sebagai suruhan bandar untuk menjemput sabu. “Saya datang ke Palangka Raya untuk mengurus teman saya yang kecelakaan,” kelit Kancil dengan percaya diri. Setelah perdebatan terdakwa dan saksi ditengahi Majelis Hakim, persidangan ditunda untuk mendengar keterangan saksi berikutnya pada pekan mendatang. dre











